PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA TEKNOLOGI INFORMATIKA SEBAGAI KORBAN DARI PELAKU CYBER CRIME DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v1i1.410Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini mencoba untuk menganalisis mengenai perkembangan teknologi informatika bagi masyarakat memiliki dampak positif dan sekaligus memiliki dampak negatif. Dampak negatif dari perkembangan teknologi informatika adalah dengan munculnya kejahatan yang mempergunakan sarana teknologi informatika yaitu cyber crime. Cyber crime yang memiliki dampak negatif diantaranya adalah penghinaan melalui media elektronik facebook, penipuan dengan hacking BBM (BlackBerry Messenger) dan rekayasa gambar atau foto asusila di media elektronik internet. Sebabnya adalah cyber crime melalui facebook, haking BBM dan rekasayasa gambar atau foto asusila di internet memiliki dampak dan pengaruh yang sangat kuat dalam perspektif hubungan sosial pada masyarakat. Oleh karena itu harus ditanggulangi secara rasional. Salah satunya adalah dengan mempergunakan pendekatan kebijakan hukum pidana dalam perlindungan hukum pengguna teknologi informatika sebagai korban dari pelaku cyber crime.
Kata kunci: Pelindungan Hukum, Korban, Pelaku Cyber Crime.
ABSTRACT
This research tries to analyze the development of information technology has a positive impact for the community and at the same time have a negative impact. The negative impact of the development of information technology is the emergence of crime to the means of information technology is cyber crime. Cyber crime has a negative impact them is an insult trought electronic media facebook, froud by hacking BBM (Black Berry Messenger), and engineering drawings or photographs in electronic media internet immoral. Why is cyber crime trought facebook, hacking fuel, and engineering drawings or photographs on the internet immoral to have an impact and a very strong influence in the community. Therefore must be dealt with rationally. One is to use the criminal low police approach in the legal protection of information technology users as victims of cybercriminals.
Keywords: Legal Protection, Victims, Cyber Criminals.
Unduhan
Referensi
Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya. 2013.
________________.Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni. 2003.
________________.Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang: CV. Ananta. 1994.
Bahan Seminar Nasional Hukum Telematika Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. 30 Agustus 2008.
Bemmelen, Van. Hukum Pidana. Bali: Pustaka Laras. Denpasar. 2006.
Black, Donald. The Behavior Of Law. New York: Acedemic Press. 1978.
Dudeja, V.D. Cyber Crimes And Law, Crime In Cyber Space-Scams and Frauds Volume 1. New Delhi: Commonwealth. 2002.
Finklea, Kristin M. dan Catherine A. Theohary. Cyber Crime: Conceptual Issues For Congress and U.S. Law Enforcement. USA: Congressional Research Service. 2012.
Fisher, B. Aubry. Perspectives On Human Communication. Diterjemahkan Oleh Soejono Trimo. New York: Machmillan. 1978.
Golose, Petrus Reinhard. Seputar Kejahatan Hacking, Teori dan Studi Kasus. Jakarta: Dharmaputra. 2008.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Arta Jaya. 1996.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP. Jakarta: Sinar Grafika. 2000.
Ibrahim, Johannes. Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Hukum Positif. Bandung: CV. Utomo. 2004.
Jegalus, Nobertus. Hukum Kata Kerja, Diskursus Filsafat Tentang Hukum Progresif. Jakarta: Obor. 2011.
Journal In Computer Virologi Volume 2 Number 1. France: Springer-Verlag. 2006.
Krone, T. High Tech Crime Brief. Australia: Instute of Criminology. 2008.
Kompilasi Pendapat Para Pakar Hukum. Tabloid Hukum. Jakarta. Senin. 5 Maret 2012.
Mahayana, Dimitri. Menjemput Masa Depan, Futuristik dan Rekayasa Masyarakat Menuju Era Global. Bandung: Rosda. 2000.
Marzuki, Peter Machmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Mesia. 2005.
Middleton, Bruce. Cyber Crime Investigator Field Guide. Second Edition. Florida: CRC Press. 2005.
Mulyadi, Lilik. Tuntutanh Provisionil dan Uang Paksa (Dwangsom) Dalam Hukum Acara Perdata. Bandung: PT. Alumni. 2012.
Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: UNDIP Press. 2002.
________________.Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro. 1995.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju. 2008.
Raharjo, Agus. Model Hibrida Hukum Cyber Space; Studi tentang Pengaturan Aktivitas Manusia Di Cyber Space Dan Pilihan Terhadap Model Pengaturan Di Indonesia. Jakarta: Bahan Presetasi. 2008.
Rahardjo, Satjipto. Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Kaitannya Dengan Pembangunan Hukum Nasional. Yogyakarta: Publishing. 2009.
________________.Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas. 2006.
Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan HAKI. Bandung: PT. Refika Aditama. 2010.
Rosenoer, Jonathan. Cyberlaw: The Law Of The Internet. New York: Springer-Verlag. 1997.
Samekto, F.X. Adji. Studi Hukum Kritis, Kritis Terhadap Hukum Modern. Bandung: Citra Aditya Bhakti. 2005.
Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional. Terjemahan Bambang Irianto D. Jakarta: Sinar Grafika. 1997.
Syahdeni, Sultan Remi. Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti. 2009.
Wisnubroto, Ali. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Penyalagunaan Komputer. Bandung: Universitas Widyatama. 1999.
2. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli;
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.
________________.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
________________.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
________________.Undang-undang Darurat Nomor 18 Tahun 1950 tentang Penghapusan Pengadilan-Pengadilan Landgerecht dan Appelraad dan Pembentukan Pengadilan-Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
________________.Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
________________.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
________________.Undang-undang Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Sumber lainnya
Tanpa Nama. “Legislative Cyber Security”. http://www.natlawreview.com/article/us-legislative-cybersecurity-update. Diakses Pada Tanggal Tanggal 4 Februari 2014.18 Maret 2014.
Tanpa Nama. “The Law of Cyber Space”. http://www.un.int/kamal/thelawofcyber space/. Diakses Pada Tanggal Tanggal 7 Maret 2014.
Tanpa Nama. “Kejahatan Cyber”. http://tekno.kompas.com/read/2008/07/24/073035 70/kejahatan. Diakses Pada Tanggal Tanggal 4 Februari 2014.
Tanpa Nama. “Cyber Crime Tertinggi DI Dunia”. http://nasional.kompas.com/read/2 009/03/18505497/cybercrime.indonesia.tertinggi.didunia. Diakses Pada Tang-gal 08 Januari 2014.
Tanpa Nama. “UDHR”. http://www.un.org/en/documents/udhr/index.shtml. Diakses Pada Tanggal 13 Desember 2013.
Tanpa Nama. “Cyber Crime”. http://ssomantry.blogspot.com/2012/05/uu-ite-cyber-crime.html. Diakses Pada Tanggal 12 Desember 2013.
Telaumbanua, Dali. “Kritik Terhadap Teori Pemidanaan Sebagai Penderitaan”. http://www.kompasiana.com/dali_telaumbanua/teoripidana_5511157c813311ae33bc79ee. Diakses Pada Tanggal 10 Desember 2013.
Wulan, R. Teja. “Mengkhawatirkan Tingkat Cyber Crime di Indonesia”. http://nation algeographic.co.id/berita/2014/10/mengkhawatirkan-tingkat-cyber-crime-di-indonesia. Diakses Pada Tanggal Tanggal 4 Januari 2015.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.