PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA TEKNOLOGI INFORMATIKA SEBAGAI KORBAN DARI PELAKU CYBER CRIME DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v1i1.410Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini mencoba untuk menganalisis mengenai perkembangan teknologi informatika bagi masyarakat memiliki dampak positif dan sekaligus memiliki dampak negatif. Dampak negatif dari perkembangan teknologi informatika adalah dengan munculnya kejahatan yang mempergunakan sarana teknologi informatika yaitu cyber crime. Cyber crime yang memiliki dampak negatif diantaranya adalah penghinaan melalui media elektronik facebook, penipuan dengan hacking BBM (BlackBerry Messenger) dan rekayasa gambar atau foto asusila di media elektronik internet. Sebabnya adalah cyber crime melalui facebook, haking BBM dan rekasayasa gambar atau foto asusila di internet memiliki dampak dan pengaruh yang sangat kuat dalam perspektif hubungan sosial pada masyarakat. Oleh karena itu harus ditanggulangi secara rasional. Salah satunya adalah dengan mempergunakan pendekatan kebijakan hukum pidana dalam perlindungan hukum pengguna teknologi informatika sebagai korban dari pelaku cyber crime.
Kata kunci: Pelindungan Hukum, Korban, Pelaku Cyber Crime.
ABSTRACT
This research tries to analyze the development of information technology has a positive impact for the community and at the same time have a negative impact. The negative impact of the development of information technology is the emergence of crime to the means of information technology is cyber crime. Cyber crime has a negative impact them is an insult trought electronic media facebook, froud by hacking BBM (Black Berry Messenger), and engineering drawings or photographs in electronic media internet immoral. Why is cyber crime trought facebook, hacking fuel, and engineering drawings or photographs on the internet immoral to have an impact and a very strong influence in the community. Therefore must be dealt with rationally. One is to use the criminal low police approach in the legal protection of information technology users as victims of cybercriminals.
Keywords: Legal Protection, Victims, Cyber Criminals.
Downloads
References
Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya. 2013.
________________.Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni. 2003.
________________.Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang: CV. Ananta. 1994.
Bahan Seminar Nasional Hukum Telematika Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. 30 Agustus 2008.
Bemmelen, Van. Hukum Pidana. Bali: Pustaka Laras. Denpasar. 2006.
Black, Donald. The Behavior Of Law. New York: Acedemic Press. 1978.
Dudeja, V.D. Cyber Crimes And Law, Crime In Cyber Space-Scams and Frauds Volume 1. New Delhi: Commonwealth. 2002.
Finklea, Kristin M. dan Catherine A. Theohary. Cyber Crime: Conceptual Issues For Congress and U.S. Law Enforcement. USA: Congressional Research Service. 2012.
Fisher, B. Aubry. Perspectives On Human Communication. Diterjemahkan Oleh Soejono Trimo. New York: Machmillan. 1978.
Golose, Petrus Reinhard. Seputar Kejahatan Hacking, Teori dan Studi Kasus. Jakarta: Dharmaputra. 2008.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Arta Jaya. 1996.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP. Jakarta: Sinar Grafika. 2000.
Ibrahim, Johannes. Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Hukum Positif. Bandung: CV. Utomo. 2004.
Jegalus, Nobertus. Hukum Kata Kerja, Diskursus Filsafat Tentang Hukum Progresif. Jakarta: Obor. 2011.
Journal In Computer Virologi Volume 2 Number 1. France: Springer-Verlag. 2006.
Krone, T. High Tech Crime Brief. Australia: Instute of Criminology. 2008.
Kompilasi Pendapat Para Pakar Hukum. Tabloid Hukum. Jakarta. Senin. 5 Maret 2012.
Mahayana, Dimitri. Menjemput Masa Depan, Futuristik dan Rekayasa Masyarakat Menuju Era Global. Bandung: Rosda. 2000.
Marzuki, Peter Machmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Mesia. 2005.
Middleton, Bruce. Cyber Crime Investigator Field Guide. Second Edition. Florida: CRC Press. 2005.
Mulyadi, Lilik. Tuntutanh Provisionil dan Uang Paksa (Dwangsom) Dalam Hukum Acara Perdata. Bandung: PT. Alumni. 2012.
Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: UNDIP Press. 2002.
________________.Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro. 1995.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju. 2008.
Raharjo, Agus. Model Hibrida Hukum Cyber Space; Studi tentang Pengaturan Aktivitas Manusia Di Cyber Space Dan Pilihan Terhadap Model Pengaturan Di Indonesia. Jakarta: Bahan Presetasi. 2008.
Rahardjo, Satjipto. Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Kaitannya Dengan Pembangunan Hukum Nasional. Yogyakarta: Publishing. 2009.
________________.Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas. 2006.
Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan HAKI. Bandung: PT. Refika Aditama. 2010.
Rosenoer, Jonathan. Cyberlaw: The Law Of The Internet. New York: Springer-Verlag. 1997.
Samekto, F.X. Adji. Studi Hukum Kritis, Kritis Terhadap Hukum Modern. Bandung: Citra Aditya Bhakti. 2005.
Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional. Terjemahan Bambang Irianto D. Jakarta: Sinar Grafika. 1997.
Syahdeni, Sultan Remi. Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti. 2009.
Wisnubroto, Ali. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Penyalagunaan Komputer. Bandung: Universitas Widyatama. 1999.
2. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli;
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.
________________.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
________________.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
________________.Undang-undang Darurat Nomor 18 Tahun 1950 tentang Penghapusan Pengadilan-Pengadilan Landgerecht dan Appelraad dan Pembentukan Pengadilan-Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
________________.Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
________________.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
________________.Undang-undang Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Sumber lainnya
Tanpa Nama. “Legislative Cyber Security”. http://www.natlawreview.com/article/us-legislative-cybersecurity-update. Diakses Pada Tanggal Tanggal 4 Februari 2014.18 Maret 2014.
Tanpa Nama. “The Law of Cyber Space”. http://www.un.int/kamal/thelawofcyber space/. Diakses Pada Tanggal Tanggal 7 Maret 2014.
Tanpa Nama. “Kejahatan Cyber”. http://tekno.kompas.com/read/2008/07/24/073035 70/kejahatan. Diakses Pada Tanggal Tanggal 4 Februari 2014.
Tanpa Nama. “Cyber Crime Tertinggi DI Dunia”. http://nasional.kompas.com/read/2 009/03/18505497/cybercrime.indonesia.tertinggi.didunia. Diakses Pada Tang-gal 08 Januari 2014.
Tanpa Nama. “UDHR”. http://www.un.org/en/documents/udhr/index.shtml. Diakses Pada Tanggal 13 Desember 2013.
Tanpa Nama. “Cyber Crime”. http://ssomantry.blogspot.com/2012/05/uu-ite-cyber-crime.html. Diakses Pada Tanggal 12 Desember 2013.
Telaumbanua, Dali. “Kritik Terhadap Teori Pemidanaan Sebagai Penderitaan”. http://www.kompasiana.com/dali_telaumbanua/teoripidana_5511157c813311ae33bc79ee. Diakses Pada Tanggal 10 Desember 2013.
Wulan, R. Teja. “Mengkhawatirkan Tingkat Cyber Crime di Indonesia”. http://nation algeographic.co.id/berita/2014/10/mengkhawatirkan-tingkat-cyber-crime-di-indonesia. Diakses Pada Tanggal Tanggal 4 Januari 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright is protected by law based on Act Number 28 Year 2014 concerning Copyright. Reproduction of the contents of this journal in part or whole in any form is prohibited without written permission from the Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum as the Copyright holder of the entire contents of the journal.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.