PENGATURAN PRAKTEK MEDIASI TERHADAP UPAYA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.509Abstrak
ABSTRAK
Perselisihan hubungan industrial sering kali memicu konflik antara pekerja/serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha sehingga memerlukan cara atau formula penyelesaian sengketa diantara keduanya yang dapat mengayomi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh para pihak. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial mensyaratkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial didasari musyawarah untuk mufakat dengan mengedepankan mekanisme bipartite dan mediasi sebagai prasyarat utama sebelum masuk ke dalam mekanisme Peradilan Hubungan Industrial.
Kata kunci: Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Perselisihan Hubungan Industrial.
ABSTRACT
An industrial relations dispute often lead to conflict between employees/unions/ labor unions with employers that require dispute resolution method or formula between them to protect and provide a solution that is acceptable to the parties. In Law Number 2 a tender in 2004 for the settlement of the Industrial Dispute organize a labor dispute resolution requires a labor dispute resolution mechanism based on deliberation by promoting bipartite mechanisms and mediation as a main prerequisite prior to entry into the judicial mechanisms of industrial relations.
Keywords: Mediation, Dispute Resolution, Industrial Relations Disputes.
Unduhan
Referensi
1.Buku
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2009.
Agusmidah, Dilematika Hukum Ketenagakerjaan Tinjauan Politik Hukum. Jakarta: Softmedia. 2011.
.Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia. 2010.
Bambang, R. Joni. Hukum Ketenagakerjaan. Bandung. Pustaka Setia. 2013.
Mulyadi, Lilik., Agus Subroto. Penyelesaian Perkara Peradilan Hubungan Industrial Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Alumni 2011.
Rachmat Trijono, Janus. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Papas Sinar Kinanti. 2014.
Saleh, Mohammad., Lilik Mulyadi. Pengadilan Hubungan Industrian (Perspektif, Teoretis, Praktik, dan Permasalahannya. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2012.
Soedarmoko, R. Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Sejak Berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Semarang: Program Kenotariatan Universitas Diponegoro. 2008.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pers. 1982.
Soepomo, Imam. Pengantar Hukum Perburuhan. Cet. 13. Jakarta: Djambatan. 2013.
Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika: 2009.
Whimbo Pitiyo. Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Visi Media. 2010.
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika 2009.
Zaenal Asikin, Agusfian Wahab. Dasar-dasar Hukum Perburuhan: Jakarta: Rajawali Pers. 2008.
2.Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Hasil Amandemen.
.Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan.
.Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.