TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAHANAN OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v3i2.6324Abstrak
Tahanan merupakan seseorang yang sedang berada dalam penahanan untuk menjalani proses hukum baik berstatus sebagai tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh penyidik atau penuntut umum karena diduga atau didakwa melakukan tindak pidana. Dalam kehidupan di tengah-tengah masyarakat seorang tahanan dianggap telah melanggar hukum oleh karena itu seorang tahanan diberi stigma buruk. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa yang mempunyai wewenang penahanan adalah Penyidik (Polri) dan Penuntut Umum (Jaksa). Menjalani proses penahanan, tahanan tetap mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh yang menahan. Metode Penelitian menggunakan Penelitian Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian dalam membina tahanan di tingkat Polda (Kepolisian Daerah) penyidik melakukan pembinaan mental, rohani, psikologi agar tahanan tetap terjaga kejiwaanya. Namun untuk pemberian makan tahanan hanya mendapatkan makan yang diberikan masih belum memenuhi indeks kemanusiaan, pemberian makan belum memenuhi kecukupan gizi.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung. 2002.
Amirudin., dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet. 8. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2014.
Amosudirdjo, S. Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1983.
Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integritas. Yogyakarta: Genta Publishing. 2012.
Effendy, H.A. Mansyur. Dimensi/Dinamika HAM Dalam Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1994.
Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1984.
Hartini, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika. 2005.
Mangunhardjana, A.M. Pembinaan: Arti dan Metodenya. Yogyakarta: Kanisius. 1986.
Poernomo, Bambang. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty. 1986.
Artikel Jurnal
Alamanzo, Andrew Carlos. “Pelaksanaan Pendidikan dan Pengajaran Bagi Tahanan Sebagai Bagian Program Perawatan Tahanan di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung”. Jurnal Poenale. Vol. 3. No. 1. 2015.
Khairani, Syarifuddin Hasyim, Iskandar A. Gani. “Pelelangan Bahan Makanan Narapidana dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Meulaboh”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4. No. 1. 2016.
Nurkhalida, Mustari. “Peranan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Pangkajene Terhadap Pembinaan Anak Pidana”. Jurnal Tomalebbi. Vol. III. No. 1. 2016.
Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 1. No. 1. 2016.
Putra, Pamungkas Satya. “Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Vol. 3. No. 3. 2014.
Sanusi, Ahmad. “Pelaksanaan Fungsi Cabang Rumah Tahanan Negara di Luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol. 10. No. 2. 2016.
Susanti, Rahtami. “Penguatan Model Pembinaan Keagamaan Islam Bagi Narapidana dan Tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas”. Jurnal Kosmik Hukum. Vol. 17. No. 2. 2017.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
________________.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
________________.Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kepengurusan Tahanan.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2018 Aryo Fadlian
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.