PENGATURAN KOMISI YUDISIAL DALAM KONSTITUSI: SUATU PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DAN THAILAND
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v3i2.6328Abstrak
ABSTRAK
Dalam tulisan ini, penulis hendak membandingkan keberadaan KY di Indonesia dengan Thailand baik dari segi kedudukannya dalam konstitusi. Mengingat keberadaan konstitusi dapat dikatakan sebagai the rule of the game di mana kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi pada suatu negara. Adapun alasannya penulis: pertama, bahwa berbicara KY ada benang merah dengan salah satu prinsip yaitu kekuasaan kehakiman yang merdeka. Sehingga berbicara dunia peradilan sudah menjadi suatu fakta di berbagai negara manapun; kedua, penulis berpendapat bahwa tradisi hukum yang dilakukan di Thailand setidaknya memiliki kesamaan; ketiga, penulis berasumsi bahwa suatu saat nanti Indonesia dan Thailand sebagai negara anggota ASEAN dan sudah memasuki era Komunitas ASEAN (ASEAN Community) suatu saat nanti masing-masing lembaganya akan berkoordinasi dalam bidang hukum terutama di peradilan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif melalui pendekatan metode yuridis normatif yang disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan Keberadaan KY sebagai suatu lembaga di bidang kekuasaan kehakiman baik di Indonesia maupun Thailand diatur dalam masing-masing konstitusi, yang membedakan antara Indonesia dan Thailand dalam hal rumusan konstitusinya, adapun perbedaan antara KY di Indonesia dengan Thailand yaitu KY di Indonesia tidak membedakan keberadaannya dalam lingkungan badan peradilan manapun. Sehingga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan keberadaan MA. Berbeda dengan Thailand, di mana keberadaan KY dibagi menjadi dua yaitu, Judicial Commission of The Court dan Judicial Commission of Administrative Court. Sehingga masing-masing KY tersebut hanya menjalankan tugas dan wewenangnya di lingkungan peradilannya yang diatur di masing-masing lingkungan peradilan.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Abdurrahman, Ali. Et. Al. (Eds). Satu Dasawarsa Perubahan UUD 1945. Bandung: PSKN FH UNPAD. 2013.
Asshdiqqie, Jimly. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: Bhuana Ilmu Popuer. 2009.
________________.Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers. 2009.
________________.Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer. 2007.
Astawa, I Gde Pantja. “Kajian Teoritik dan Normatif tentang Penyelenggaraan Negara di Indonesia. Dalam Susi Dwi Harijanti, Et. Al. (Eds). Interaksi Politik dan Politik: Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri”. Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara FH UNPAD. 2016.
Harijanti, Susi Dwi. Et. Al. Negara Hukum Yang Berkeadilan Kumpulan Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.CL. Bandung: Rosda PSKN-HTN FH UNPAD. 2011.
Idris. Et. Al. Penemuan Hukum Nasional dan Internasional. Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. Yudha Bhakti, S.H., M.H. Bandung: Fikaharti Aneska & Bagian Hukum Internasional FH UNPAD. 2013.
Mahkamah Konstitusi. Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Permbahasan 1999-2002– Buku I: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Perubahan UUD 1945 (Edisi Revisi). Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2010.
Mahkamah Konstitusi. Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002–Buku VI: Kekuasaan Kehakiman (Edisi Revisi). Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2010.
Marshall, Geoffry. Constitutional Theory. London: Oxford University Press. 1971.
MD, Moh. Mahfud. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers. 2010.
Montesquieu. The Spirit of The Law. (Translated by Anne M. Cohler, Basia C. Miller, harold Stone). New York: Cambridge University Press. 1989.
Rahardjo, Satjipto. Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta Publishing. 2009.
Strong, C.F. Modern Political Constitution. London: ELBS & Sidwick and Jackson Limited. 1966.
Susi Dwi Harijanti, Et. Al. Interaksi Politik dan Politik: Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri. Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara FH UNPAD. 2016.
Tohari, Ahsin. Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan. Jakarta: ELSAM. 2004.
Wheare, K.C. Moderns Constitution. Oxford: Oxford University Press. 1975.
Artikel Jurnal
Autheman, Violaine., dan Sandra Elena. “Global Best Practices: Judicial Councils. Lessons Learned From Europe and Latin America”. IFES Rule of Law White Paper Series. 2004.
Erniyanti. “Eksistensi Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. 10. No. 2 Juli-Desember 2015.
Garoupa, Nuno., dan Tom Ginsburg. “Gurdian The Guardians: Judicial Councils and Judicial Independence”. (John M. Olin Program in Law and Economics Working Paper No. 444. 2008).
Illiyina, Umi. “Pasang Surut Komisi Yudisial: Kreasi, Resistensi dan Restorasi”, Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 3, Juni 2011.
Nugroho, Helmi Nuky. “Dinamika Wewenang Komisi Yudisial Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Komisi Yudisial”. Jurnal Kosmik Hukum. Vol. 17. No. 2. Juni 2017.
Nurhayati, Nunik. “Eksistensi Kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia Dalam UUD RI Tahun 1945 (Studi Perbandingan Komisi Yudisial Indonesia dan Peru)”. Jurnal Law and Justice. Vol. 1. No. 1. Oktober 2016.
Savitri, Diah. “Kewenangan Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pengangkatan Hakim Agung”. Jurnal Cita Hukum, Vol. 1. No. 2. 2013.
Suprapto. “Kedudukan dan Kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Perbandingannya dengan Komisi Yudisial di Beberapa Negara Eropa”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 47. No. 4. 2017.
Thohari, A. Ahsin. “Kedudukan Komisi-Komisi Negara Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Hukum JENTERA. Edisi 12-Tahun III. Jakarta. 2006.
Ulya, Zaki. “Pembatalan Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rekrutmen Hakim Dikaitkan Dengan Konsep Independensi Hakim”. Mimbar Hukum. Vol. 28. No. 3. Oktober 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
________________.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
________________.Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
________________.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
________________.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
________________.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
________________.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Constitution of The Kingdom of Thailand, B.E. 2550 (2007).
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2018 Netty SR Naiborhu
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.