KEBIJAKAN PEMBINAAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK BANDUNG BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v3i2.6329Abstrak
Anak merupakan makhluk sosial yang mempunyai hak setara dengan makhluk lainnya, oleh karena itu tidak ada setiap manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak atas hidup dan merdeka tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan yuridis-normatif. Jenis penelitiannya adalah deskriptif karena dimaksudkan untuk menggambarkan kondisi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan cara pembinaannya Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan khusus anak (LPKA). Alat dan pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan model analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian Pelaksanaan pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) pada umumnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sarana dan prasarana di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) harus dioptimalkan, dan tetap ada kendala. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam proses pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan yang sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Abdussalam. Kriminologi. Jakarta: Restu Agung. 2007.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2002.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta. 2010.
Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika. 2007.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.
Moeljanto. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 2008.
Priyatno, Dwijda. Sistem Peaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama Mega Prihartanti. 2006.
Rachman, Maman. Metode Penelitian Pendidikan Moral dalam Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Campuran, Tindakan dan Pengembangan. Semarang: Unnes Press. 2011.
Sambas, Nandang. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010.
Soejono. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 1995.
Soetedjo, Wagiati. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama. 2006.
Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta. 2010.
________________.Statistika untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta. 2012.
Artikel Jurnal
Prameswari, Zendy Wulan Ayu Widhi. “Ratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Anak Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Jurnal Yuridika. Vol. 32. No. 1. 2017.
Priamsari, Rr. Putri A. “Mencari Hukum Yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversi”. Jurnal Law Reform. Vol. 14. No. 2. 2018.
Purnama, Pancar Chandra., Johny Krisnan. “Pelaksanaan Diversi di Tingkat Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”. Jurnal Varia Justicia. Vol. 12. No. 1. 2016.
Purnomo, Bambang., Gunarto, Amin Purnawan. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus di Polres Tegal)”. Jurnal Hukum Khaira Ummah. Vol. 13. No. 1. 2018.
Rosmawati, Emy. Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Justitia Jurnal Hukum. Vol. 1. No. 2. 2017.
Sahlan, Fitri Nuryanti., Budhi Wibhawa, Maulana Irfan. “Bimbingan Anak Berkonflik Dengan Hukum Oleh Balai Pemasyarakatan Bandung Ditinjau dari Relasi Pertolongan”. Prosiding KS: RISET & PKM. Vol. 3. No. 3. 2016.
Widiantari, Kadek. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yang Dijatuhi Pidana Pelatihan Kerja”. Jurnal Unissula Vol. 46. No. 4. 2017.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli;
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.
________________.Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
________________.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
________________.Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
________________.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
________________.Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
________________.Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
________________.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
________________.Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
________________.Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
________________.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.
________________.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2018 Oci Senjaya
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.