POLICY FOR THE DEVELOPMENT OF CHILDREN IN SCIENCE IN SPECIAL DEVELOPMENT IN BANDUNG CHILDREN BASED ON CHILDREN CRIMINAL JUSTICE SYSTEM

Authors

  • Oci Senjaya Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v3i2.6329

Abstract

Children are social beings who have equal rights with other creatures, therefore there is not every human or other party who may usurp the right to life and independence. The research method used is qualitative, with a juridical-normative approach. The type of research is descriptive because it is intended to describe the conditions in the Child Development Institution, and how to guide it. This study uses qualitative methods. The focus of the research is fostering Correctional Students in Child Correctional Institutions (LPKA). Tools and data collection used in this study are secondary data. The data is then analyzed using qualitative analysis techniques with interactive analysis models. Based on the results of the research The implementation of Guidance for Children in Correctional Institutions for special children (LPKA) in general has been in accordance with the laws and regulations, facilities and infrastructure for child correctional institutions (LPKA) must be optimized, and constraints remain, efforts made to overcome obstacles in the process of fostering correctional students in accordance with the mandate of Law Number 11 of 2012 concerning Children Criminal Justice System.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Buku

Abdussalam. Kriminologi. Jakarta: Restu Agung. 2007.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2002.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta. 2010.

Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika. 2007.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.

Moeljanto. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 2008.

Priyatno, Dwijda. Sistem Peaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama Mega Prihartanti. 2006.

Rachman, Maman. Metode Penelitian Pendidikan Moral dalam Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Campuran, Tindakan dan Pengembangan. Semarang: Unnes Press. 2011.

Sambas, Nandang. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010.

Soejono. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 1995.

Soetedjo, Wagiati. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama. 2006.

Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta. 2010.

________________.Statistika untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta. 2012.

Artikel Jurnal

Prameswari, Zendy Wulan Ayu Widhi. “Ratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Anak Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Jurnal Yuridika. Vol. 32. No. 1. 2017.

Priamsari, Rr. Putri A. “Mencari Hukum Yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversi”. Jurnal Law Reform. Vol. 14. No. 2. 2018.

Purnama, Pancar Chandra., Johny Krisnan. “Pelaksanaan Diversi di Tingkat Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”. Jurnal Varia Justicia. Vol. 12. No. 1. 2016.

Purnomo, Bambang., Gunarto, Amin Purnawan. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus di Polres Tegal)”. Jurnal Hukum Khaira Ummah. Vol. 13. No. 1. 2018.

Rosmawati, Emy. Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Justitia Jurnal Hukum. Vol. 1. No. 2. 2017.

Sahlan, Fitri Nuryanti., Budhi Wibhawa, Maulana Irfan. “Bimbingan Anak Berkonflik Dengan Hukum Oleh Balai Pemasyarakatan Bandung Ditinjau dari Relasi Pertolongan”. Prosiding KS: RISET & PKM. Vol. 3. No. 3. 2016.

Widiantari, Kadek. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yang Dijatuhi Pidana Pelatihan Kerja”. Jurnal Unissula Vol. 46. No. 4. 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli;

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.

________________.Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

________________.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

________________.Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

________________.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

________________.Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

________________.Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

________________.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

________________.Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

________________.Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

________________.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.

________________.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Published

2022-02-02

How to Cite

Senjaya, O. . (2022). POLICY FOR THE DEVELOPMENT OF CHILDREN IN SCIENCE IN SPECIAL DEVELOPMENT IN BANDUNG CHILDREN BASED ON CHILDREN CRIMINAL JUSTICE SYSTEM. Jurnal Ilmiah Hukum De Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 3(2), 262–279. https://doi.org/10.35706/dejure.v3i2.6329

Issue

Section

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 3 Nomor 2