ANALISIS TATA KELOLA RUANG TERBUKA HIJAU KABUPATEN KARAWANG
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v3i2.6333Abstrak
Keberadaan Ruang Terbuka Hijau diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang kemudian oleh Pemerintah Daerah Karawang ditindaklanjuti dengan dibuatkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Karawang. Sejauhmana pengaturan tentang Ruang Terbuka Hijau terakomodir dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Karawang. Metode Penelitiannya menggunakan yuridis normatif yaitu analisis melalui pendekan perundang-undangan, bahan kepustakaan, dan data sekunder lainnya. Hasil Penelitian ini menegaskan bahawa Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Karawang sudah cukup mengakomodir pengaturan terkait Ruang Terbuka Hijau khususnya.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Budiardjo, Eko. Penataan Ruang Pembangunan Perkotaan. Bandung: PT. Alumni. 2011.
Ridwan, Juniarso. Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Bandung: Nuansa. 2016.
Soekanto, Soekanto. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2011.
________________.Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2010.
Artikel Jurnal
Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Ditta. “Pelaksanaan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta”. Jurnal. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya. 2017.
Dyah Fitriana, Elvie., Bambang Supriyono., Farida Nurani. “Implementasi Kebijakan Tata Ruang Wilayah Dalam Mewujudkan Pembangunan Kota Berkelanjutan (Studi di Kabupaten Magetan). Jurnal Administrasi Publik (JAP). Volume 2. Nomor 2. 2017.
Jazuli, Ahmad. “Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan”. Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Volume 6. Nomor 2. Agustus 2017.
Junef, Muhar. “Penegakan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Volume 17. Nomor 4. Desember 2017.
Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.
________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.
Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Salim, Muhammad. “Analisis Kebijakan Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2012-2032”. Journal of Politic and Government Studies. Volume 6. Nomor 2. 2017.
Theis, Gabriella Angelina. “Analisis Hukum Atas Penataan Ruang Terbuka Hujau di Kota Manado”. Lex Administratum. Volume 4. Nomor 1. Januari 2016.
Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Ashari. “Analisis Kebijakan Ruang Terbuka Hijau (Rth) Dalam Rangka Mewujudkan Visi Pembangunan Kota Malang Kota Sehat Dan Ramah Lingkungan”. Tesis. Program Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Malang. 2018.
Ruslan, Randi. “Analisis Tata Kelola Ruang Terbuka Hijau Terhadap Pembangunan Kota Di Kabupaten Majene”. Skripsi. Program Sarjana Ilmu Pemerintahan Universitas Hasanuddin. Makassar. 2017.
Internet
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Peratiran Perundang-Undangan. “Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya”. http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/422-harmonisasi-peraturan-daerah-dengan-peraturan-perundang-undang an-lainnya.html. Diakses Pada Tanggal 2 Maret 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
________________.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
________________.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
________________.Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
________________.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Kabupaten Karawang.
________________.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karwang Tahun 2011-2031.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2018 Uu Idjudin Solihin, Mitari Dianrachma , Arief Darmawan Tobing
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.