ANALYSIS GREEN OPEN SPACE IN GOVERNANCE DISTRICT KARAWANG
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v3i2.6333Abstract
The existence of Green Open Space is regulated in Act Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning which was then followed up by the Karawang Regional Government by making the Karawang Regency Regulation Number 2 of 2015 concerning Management of the Green Open Space of Karawang Regency. How far the arrangement of Green Open Space is accommodated in Karawang District Regulation Number 2 of 2015 concerning Management of Karawang Regency Green Open Space. The research method uses normative juridical analysis through the suppression of legislation, library materials, and other secondary data. The results of this study confirm that the Karawang District Regulation Number 2 of 2015 concerning Management of Green Open Spaces in Karawang Regency is sufficient to accommodate regulations related to Green Open Spaces in particular.
Downloads
References
Daftar Pustaka
Buku
Budiardjo, Eko. Penataan Ruang Pembangunan Perkotaan. Bandung: PT. Alumni. 2011.
Ridwan, Juniarso. Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Bandung: Nuansa. 2016.
Soekanto, Soekanto. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2011.
________________.Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2010.
Artikel Jurnal
Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Ditta. “Pelaksanaan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta”. Jurnal. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya. 2017.
Dyah Fitriana, Elvie., Bambang Supriyono., Farida Nurani. “Implementasi Kebijakan Tata Ruang Wilayah Dalam Mewujudkan Pembangunan Kota Berkelanjutan (Studi di Kabupaten Magetan). Jurnal Administrasi Publik (JAP). Volume 2. Nomor 2. 2017.
Jazuli, Ahmad. “Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan”. Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Volume 6. Nomor 2. Agustus 2017.
Junef, Muhar. “Penegakan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Volume 17. Nomor 4. Desember 2017.
Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.
________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.
Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Salim, Muhammad. “Analisis Kebijakan Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2012-2032”. Journal of Politic and Government Studies. Volume 6. Nomor 2. 2017.
Theis, Gabriella Angelina. “Analisis Hukum Atas Penataan Ruang Terbuka Hujau di Kota Manado”. Lex Administratum. Volume 4. Nomor 1. Januari 2016.
Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Ashari. “Analisis Kebijakan Ruang Terbuka Hijau (Rth) Dalam Rangka Mewujudkan Visi Pembangunan Kota Malang Kota Sehat Dan Ramah Lingkungan”. Tesis. Program Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Malang. 2018.
Ruslan, Randi. “Analisis Tata Kelola Ruang Terbuka Hijau Terhadap Pembangunan Kota Di Kabupaten Majene”. Skripsi. Program Sarjana Ilmu Pemerintahan Universitas Hasanuddin. Makassar. 2017.
Internet
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Peratiran Perundang-Undangan. “Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya”. http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/422-harmonisasi-peraturan-daerah-dengan-peraturan-perundang-undang an-lainnya.html. Diakses Pada Tanggal 2 Maret 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
________________.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
________________.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
________________.Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
________________.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Kabupaten Karawang.
________________.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karwang Tahun 2011-2031.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Uu Idjudin Solihin, Mitari Dianrachma , Arief Darmawan Tobing
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright is protected by law based on Act Number 28 Year 2014 concerning Copyright. Reproduction of the contents of this journal in part or whole in any form is prohibited without written permission from the Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum as the Copyright holder of the entire contents of the journal.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.