GAGASAN RESTRUKTURISASI KEWENANGAN NOTARIS DALAM YURISDIKSI EKSTRATERITORIAL INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6456Abstrak
Meningkatnya peluang transaksi perdagangan barang dan jasa dalam lingkup global di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini harus direspon dengan kemampuan negara memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia yang terlibat dalam pasar bebas MEA. Notaris diharapkan mampu memberikan pelayanan akan jasanya tidak hanya di tingkat regional tetapi juga nasional bahkan global. Hal tersebut melahirkan gagasan tentang optimalisasi peranan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan untuk mencari pemecahan masalah atas permasalahan hukum yang ada. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menganalisis tentang landasan politis, filosofis dan sosiologis dalam gagasan perluasan wilayah jabatan notaris serta konsep globalisasi pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam yurisdiksi ekstrateritorial.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama. 2008.
A.K, Syahmin. Hukum Diplomatik Dalam Kerangka Studi Analisis. Jakarta: Rajawali Pers. 2008.
Buana, Mirza Satria. Hukum Internasional Teori dan Praktek. Bandung: Nusamedia. 2007.
Harsono, Boedi. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Universitas Trisaksti. 2007.
Kansil, C.S.T. Modul Hukum Internasional. Jakarta: Djambatan. 2002.
Lubis, M. Solly. Landasan dan Teknik Perundang-Undangan. Bandung: Mandar Maju. 1995.
MD, Moh. Mahfud. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2012.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008.
Marzuki, Suparman. Politik Hukum Hak Asasi Manusia. Surabaya: Surabaya. 2014.
Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2006.
Nurita, R.A. Emma. Cyber Notary: Pemahaman Awal Dalam Konsep dan Pemikiran. Bandung: Refika Aditama. 2012.
Soehino. Hukum Tata Negara: Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta: Liberty. 2005.
________________.Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty. 1980.
Starke, J.G. Diterjemahkan oleh Bambang Iriana Djajaatmadja, Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika. 2004.
Subagyo, P. Joko. Hukum Laut Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 2005.
Artikel Jurnal
Adjie, Habib. “Aktualisasi Peran Notaris Dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)”. Makalah. Disampaikan Pada Seminar Nasional “Tantangan Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015”. Surabaya. 15 Juni 2015.
Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Harkrisnowo, Harkristuti. “Kesiapan Notaris Terkait Standar Kelayakan Kompetensi Profesi dalam Mengahdapi Tantangan dan Peluang Era MEA”. Makalah. Disampaikan Dalam Rangkaian Kongres XXII Ikatan Notaris Indonesia (INI). Palembang. 20 Mei 2016.
Hasan, Ida R., M. Holyone Nurdin Singadimedja. “Analisis Normatif Penataan Hukum Terhadap Kriteria Keadaan Memaksa Dalam Proses Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2. Nomor 1. 2017.
Putra, Pamungkas Satya. “Reforma Agraria Hambatan dan Tantangan di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 4. Nomor 1. 2019.
________________.“Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang”. Jurnal Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Volume 31. Nomor 2. 2019.
________________.“Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 1. 2016.
________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.
Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2. Nomor 1. 2017.
Simandjuntak, Ricardo. “Urgensi Pembangunan Hukum Kepailitan Transnasional Indonesia dalam Menghadapi The ASEAN Economic Community’s Crossborder Insolvency Law”. Spirit Hukum: Dedikasikan Untuk Purna Bakti 70 Tahun Prof. Hj. Rehngena Purba, S.H., M.S., Rajawali Pers. Jakarta. 2012.
Singadimedja, Holyness N. “Analisis Yuridis Terhadap Politik Hukum Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan: Desentralisasi atau Re-Sentralisasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2. Nomor 2. 2017.
Teubner, Gunter. “Substantive and Reflexsive Elements in Modern Law”. Law Society Review. Volume 17. Volume 1. 2012. Dalam Teguh Prasetyo, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan dan Bermartabat. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2012.
Utomo, Hatta Isnaini Wahyu. “Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris: Bahan Diskusi Dalam Menghadapi Ujian Kode Etik Notaris”, Makalah. Disampaikan Dalam Acara Belajar Bareng Alumni. Universitas Narotama. Februari 2017.
Utomo, Hatta Isnaini Wahyu., Imam Safi’i. “Tanggung Jawab Mantan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Akta Terhadap Kerahasian Akta”. Jurnal Res Judicata. Volume 2. Nomor 1. 2019.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
________________.Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 Hatta Isnaini Wahyu Utomo
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.