IDEAS OF RESTRUCTURING NOTARY AUTHORITY EXTRATERITORIAL JURISDICTION IN INDONESIAN

Authors

  • Hatta Isnaini Wahyu Utomo Fakultas Hukum, Universitas Yos Sudarso Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6456

Abstract

Increased opportunities for trade in goods and services in the global sphere in the era of the ASEAN Economic Community (MEA) must be responded with the ability of the state to provide legal protection for the people of Indonesia who are involved in the MEA free market. The notary is expected to be able to provide services not only at the regional level but also nationally and even globally. This gave birth to the idea of optimizing the role of the Notary. This study uses normative legal research methods conducted to find solutions to existing legal problems. The research approach used is the statute approach and the conceptual approach. The results of this study analyze the political, philosophical and sociological foundations in the notion of expanding the area of notary public office and the concept of globalization of the implementation of notary office duties in the extraterritorial jurisdiction.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Buku

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama. 2008.

A.K, Syahmin. Hukum Diplomatik Dalam Kerangka Studi Analisis. Jakarta: Rajawali Pers. 2008.

Buana, Mirza Satria. Hukum Internasional Teori dan Praktek. Bandung: Nusamedia. 2007.

Harsono, Boedi. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Universitas Trisaksti. 2007.

Kansil, C.S.T. Modul Hukum Internasional. Jakarta: Djambatan. 2002.

Lubis, M. Solly. Landasan dan Teknik Perundang-Undangan. Bandung: Mandar Maju. 1995.

MD, Moh. Mahfud. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2012.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008.

Marzuki, Suparman. Politik Hukum Hak Asasi Manusia. Surabaya: Surabaya. 2014.

Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2006.

Nurita, R.A. Emma. Cyber Notary: Pemahaman Awal Dalam Konsep dan Pemikiran. Bandung: Refika Aditama. 2012.

Soehino. Hukum Tata Negara: Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta: Liberty. 2005.

________________.Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty. 1980.

Starke, J.G. Diterjemahkan oleh Bambang Iriana Djajaatmadja, Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika. 2004.

Subagyo, P. Joko. Hukum Laut Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 2005.

Artikel Jurnal

Adjie, Habib. “Aktualisasi Peran Notaris Dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)”. Makalah. Disampaikan Pada Seminar Nasional “Tantangan Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015”. Surabaya. 15 Juni 2015.

Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Harkrisnowo, Harkristuti. “Kesiapan Notaris Terkait Standar Kelayakan Kompetensi Profesi dalam Mengahdapi Tantangan dan Peluang Era MEA”. Makalah. Disampaikan Dalam Rangkaian Kongres XXII Ikatan Notaris Indonesia (INI). Palembang. 20 Mei 2016.

Hasan, Ida R., M. Holyone Nurdin Singadimedja. “Analisis Normatif Penataan Hukum Terhadap Kriteria Keadaan Memaksa Dalam Proses Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2. Nomor 1. 2017.

Putra, Pamungkas Satya. “Reforma Agraria Hambatan dan Tantangan di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 4. Nomor 1. 2019.

________________.“Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang”. Jurnal Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Volume 31. Nomor 2. 2019.

________________.“Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 1. 2016.

________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.

Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2. Nomor 1. 2017.

Simandjuntak, Ricardo. “Urgensi Pembangunan Hukum Kepailitan Transnasional Indonesia dalam Menghadapi The ASEAN Economic Community’s Crossborder Insolvency Law”. Spirit Hukum: Dedikasikan Untuk Purna Bakti 70 Tahun Prof. Hj. Rehngena Purba, S.H., M.S., Rajawali Pers. Jakarta. 2012.

Singadimedja, Holyness N. “Analisis Yuridis Terhadap Politik Hukum Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan: Desentralisasi atau Re-Sentralisasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2. Nomor 2. 2017.

Teubner, Gunter. “Substantive and Reflexsive Elements in Modern Law”. Law Society Review. Volume 17. Volume 1. 2012. Dalam Teguh Prasetyo, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan dan Bermartabat. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2012.

Utomo, Hatta Isnaini Wahyu. “Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris: Bahan Diskusi Dalam Menghadapi Ujian Kode Etik Notaris”, Makalah. Disampaikan Dalam Acara Belajar Bareng Alumni. Universitas Narotama. Februari 2017.

Utomo, Hatta Isnaini Wahyu., Imam Safi’i. “Tanggung Jawab Mantan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Akta Terhadap Kerahasian Akta”. Jurnal Res Judicata. Volume 2. Nomor 1. 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

________________.Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Published

2022-04-26

How to Cite

Wahyu Utomo, H. I. . (2022). IDEAS OF RESTRUCTURING NOTARY AUTHORITY EXTRATERITORIAL JURISDICTION IN INDONESIAN. Jurnal Ilmiah Hukum De Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 232–244. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6456

Issue

Section

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 4 Nomor 2