ANALISIS YURIDIS TERHADAP POLITIK HUKUM KEWENANGAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN: DESENTRALISASI ATAU RE-SENTRALISASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v2i2.1303Abstrak
ABSTRAK
Pengawasan ketenagakerjaan merupakan suatu sistem yang sangat penting dalam penegakan atau penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengantikan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah banyak menjadi pembicaraan di kalangan Pengawasan Ketenagakerjaan di Indonesia. Permasalahan penelitian yaitu: Bagaimana politik hukum ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pemerintahan daerah: desentralisasi atau re-sentralisasi? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Urusan Pengawasan Ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar di semua tingkatan pemerintahan, sekarang dipusatkan ke Daerah Provinsi, yaitu dalam hal penyelenggaraannya. Sistem ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai ekses negatif dari otonomi daerah, yang dihadapi di lapangan selama tidak kurang dari 10 tahun terakhir. Gambaran ke depannya, Pengawasan Ketenagakerjaan akan menjadi lebih independen, sehingga kinerjanya akan lebih efektif dan efisien dalam melindungi/menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban para pengusaha dan pekerja.
Kata kunci: Pengawasan Ketenagakerjaan, Desentralisasi, Re-sentralisasi
ABSTRACT
Labor inspection is a very important system in the enforcement or application of labor laws and regulations. Labor inspection is the activity of supervising and enforcing the implementation of legislation in the field of manpower. The birth of Law Number 23 Year 2014 on Regional Government replacing Law Number 32 of 2004 on Regional Government has become a discussion among the Labor inspection in Indonesia. The research problem is: What is the politics of labor law in the implementation of labor inspection in local government: decentralization or re-centralization? The approach method used in this research is the normative juridical approach method, the research specification used is descriptive. The Supervisory of Labor Inspection which was previously spread in all levels of government, is now concentrated to the Provincial Region, namely in the case of its implementation. This system is expected to be a solution to various negative excesses of regional autonomy, which have been faced in the field for not less than 10 years. In the future, Labor Inspection will become more independent, so that its performance will be more effective and efficient in protecting/balancing the rights and obligations of employers and workers.
Keyword: Labor Inspection, Decentralization, Re-centralisation
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Abdurrahman. Perkembangan Pemikiran tentang Pembinaan Hukum Nasional di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo. 1989.
Agusmidah. Dilematika Hukum Ketenagakerjaan Tinjauan Politik Hukum. Jakarta: Sofmedia. 2011.
Belinfante, A.D. Kort Begrip van het Administratief Recht. Dutch: Samson 7e druk: Alpheen aan den Rijn. 1985.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius. 1982.
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan Kumpulan Karya Tulis. Bandung: Alumni. 2002.
Lubis, M. Solly. Serba-Serbi Politik dan Hukum di Indonesia. Bandung: Mandar Maju. 1989.
Nugraha, Safri. Et, Al. Hukum Administrasi Negara: Edisi Revisi. Jakarta: Center For Law and Good Governance Studies (CLGS-FHUI., 2007.
Raharjo, Satjipto. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyat. Yogyakarta: Genta Publishing. 2009.
________________.Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti. 1996.
________________.Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum. Bandung: Alumni. 1977.
Soemitro, Ronny H. Metodologi Penelitian Hukum. Semarang: Ghalia Indonesia. 1982.
Utrecth, E. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar. 1966.
Wahab, Solihin Abdul. Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara. 1991.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.
________________.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
________________.Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentanga Pengawasan Ketenagakerjaan.
________________.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
________________.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.
________________.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition anil Intermediate Action for the Elimination of The Worst Forms of Child Labour. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941.
________________.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pememrintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.