PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN DAERAH KE PERSEROAN DAERAH: PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KARAWANG
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v3i1.1886Abstrak
ABSTRAK
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum merupakan Perusahaan Daerah yang dimiliki oleh Kabupaten Karawang. PDAM Tirta Tarum dimaksudkan untuk melayani kepentingan masyarakat agar dapat menikmati pelayanan air bersih. Pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa implikasi yuridis bahwa perusahaan daerah harus berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum (Perum) atau Perseroan Daerah (Perseroda). Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengelaborasikan antara studi kepustakaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pembahasan ini yaitu perubahan bentuk badan hukum PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang merupakan amanat Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan bahwa paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkan maka harus menyesuaikan ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut. Selain itu, perubahan bentuk badan hukum yang dipilih yaitu Perseroda karena nantinya PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang dapat dikelola secara profesional dengan tetap mengedepannya fungsi sosialnya terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.Kata kunci: Perubahan, Perseroan Daerah, PDAM.
ABSTRACT
Regional Water Supply Company (PDAM) Tirta Tarum is a Regional Company owned by Karawang District. PDAM Tirta Tarum is intended to serve the interests of the community in order to enjoy clean water services. After the promulgation of Law Number 23 Year 2014 concerning Regional Government, it has juridical implications that regional companies must change their form into Public Companies (Perum) or Regional Companies (Perseroda). This research method uses a qualitative method with a normative juridical approach method that is elaborating between library studies with the applicable laws and regulations. The results of this discussion, namely the change in the form of legal entity PDAM Tirta Tarum, Karawang Regency is mandated by the Law on Regional Government which requires that no later than 3 (three) years after promulgation, it must adjust the provisions contained in the law. In addition, the change in the form of the legal entity chosen is Perseroda because later PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang can be managed professionally by continuing to prioritize its social functions towards the needs and interests of the community.Keyword: Change, Regional Company, PDAM.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Akbar, M. Gary Gagarin. Hukum Administrasi Negara. Karawang: FBIS Publishing, Karawang. 2018.
Ashofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 2007.
Asyhadie, Zaeni., dan Budi Sutrisno. Hukum Perusahaan dan Kepailitan. Jakarta: Erlangga. 2012.
Basri, Faisal H. Otonomi Atau Federalisme. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Harapan. 2000.
Busrizalti, H.M. Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Total Media. 2013.
Fuady, Munir. Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Cet. 1. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2003.
Huda, Ni’matul. Perkembangan Hukum Tata Negara, Perdebatan & Gagasan Penyempurnaan. Cetakan Pertama. Yogyakarta: FH UII Press. 2014.
HR., Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers. 2014.
Ishaq. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.
Khairandy, Ridwan. Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi. Cet. 2. Yogyakarta: Kreasi Total Media. 2009.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya. 2011.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Cetakan Revisi. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2010.
MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. Cetakan Kelima. Jakarta: Rajawali Pers. 2012.
Prasetio. Dilema BUMN, Benturan Penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam Keputusan Bisnis Direksi BUMN. Cet. 1. Jakarta: Rayyana Komunikasindo. 2014.
Putra, Pamungkas Satya. Hukum Air (Water Law): Pengaturan dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Merc-Publishing. 2017.
Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2008.
Artikel Jurnal
Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Bintari, Antik., dan Landrikus Hartarto Sampe Pandiangan. “Formulasi Kebijakan Pemerintah Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta di Provinsi DKI Jakarta”. Cosmogov. Volume 2. Nomor 2. 2016.
Cahyaningrum, Dian. “Implikasi Bentuk Hukum BUMD Terhadap Pengelolaan BUMD”. Negara Hukum. Volume 9. Nomor 1. Juni 2018.
Iman, Candra Hayatul. “Peran Pemerintah Daerah Sebagai Pengemban Tanggung Jawab Perlindungan Hak-hak Anak Dalam Mewujudkan Kota Layak Anak di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2. Nomor 1. Mei 2017.
Lubis, Muhammad Ridwan. “Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Keuangan Negara Dalam Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD Berbadan Hukum Perseroan Terbatas”. Jurnal Hukum Kaidah. Volume 18. Nomor 1. 2018.
Pahroji, Dedi. “Penyelesaian Sengketa Mengenai Hak Milik Serta Bagian Anak Angkat Dalam Wasiat Wajibah”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 2. September 2016.
Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.
________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.
Muryanto, Yudho Taruno., dan Djuwityastuti. “Model Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dalam Rangka Mewujudkan Good Corporate Governance”. Yustisia. Volume 3. Nomor 1. Januari-April 2014.
Singadimedja, Holyness N. dan Eidy Sandra. “Bahasa Indonesia Dalam Sistem Penulisan Kepustakaan Berdasarkan Perspektif Metode Penelitian dan Penulisan Hukum”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 1. Mei 2016.
Wulansari. “Kebijakan Pemerintah Dalam Implementasi Hukum Perlindungan Anak dan Upaya Penanggulangannya Terhadap Hak-hak Anak di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 1. Mei 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
________________.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
________________. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
________________.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang.
________________. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 1987 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karawang.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.