POLITIK HUKUM: REFORMULASI GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v3i1.1888Abstract
ABSTRAK
Munculnya wacana menghidupkan kembali GBHN atau yang dalam istilah baku dikenal dengan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN yang berasal dari rekomendasi MPR RI Periode 2009-2014. Munculnya wacana menghidupkan kembali GBHN dilihat dalam perspektif politik hukum merupakan pilihan sulit, karena akan berhadapan dengan beberapa kebijakan MPR yang sudah ada sebelumnya melalui amandemen UUD NRI Tahun 1945. Metode penulisan ini dalam penulisan ini dengan menggunakan jenis penelitiannya adalah penelitian hukum doktrinal (doctrinal) atau normatif, yang mengkaji hukum sebagai norma. Hasil pembahasan bahwa sekiranya keinginan untuk menghidupkan kembali GBHN dalam sistem ketatanegaraan Indonesia mesti harus ada konsensus yang harus dilakukan sebelum MPR melangkah pada proses perubahan UUD NRI Tahun 1945.Kata kunci: Reformulasi, GBHN, Ketatanegaraan.
ABSTRACT
The emergence of discourse reviving GBHN or in standard terms is known as the reformulation of the national development planning system with the GBHN model derived from the recommendations of the Republic of Indonesia MPR for the 2009-2014 period. The emergence of the discourse of reviving GBHN seen in the perspective of legal politics is a difficult choice because it will deal with a number of pre-existing MPR policies through the 1945 constitution amendments to the Republic of Indonesia. This writing method using this type of research is doctrinal (doctrinal) or normative, which examines law as the norm. The results of the discussion that if the desire to revive GBHN in the Indonesian constitutional system must have a consensus that must be carried out before the MPR steps in the process of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.Keyword: Reformulation, GBHN, State Administration.
Downloads
References
Daftar Pustaka
Buku
Asshidiqqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press. 2004.
________________.Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: PT. Ichtiar Van Hoeve. 1994.
C, Anwar. Teori dan Hukum Konstitusi: Paradigma Kedaulatan dalam UUD 1945 (Pasca Perubahan) Implikasi dan Implementasi pada Lembaga Negara. Malang: In-Trans Publishing. 2008.
Fulthoni. Renata Arianingtyas., Siti Aminah. Memahami Kebijakan Administrasi Kependudukan. Jakarta: The Indonesian Legal Resource Center. 2009.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Press. 2016.
Lubis, Solly. Politik dan Hukum di Era Reformasi. Bandung: CV Mandar Maju. 2000.
Muchsin, H. Hukum dan Kebijakan Publik. Jakarta: Refika Aditama. 2006.
Nasution, Adnan Buyung. Menabur Benih Reformasi. Jakarta: Aksara Kurnia. 2004.
Setiardja, Gunawan. Dialektika Hukum dan Moral Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Kanisius. 1990.
Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2008.
Subekti, Winarsih Imam., dan Sri Soesilawati Mahdi. Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat. Cet. Pertama. Jakarta: Gitama Jaya. 2005.
Sunggono, Bambang. Hukum dan Kebijaksanaan Publik. Jakarta: Sinar Grafika. 1994.
Artikel Jurnal
Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Andryawan. “Pembatalan Sanksi Disiplin Profesi Kedokteran oleh Pengadilan Tata Usaha Negara”. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni. Volume 1. Nomor 2. 2017.
Anggraini, Yessy., Armen Yasir, Zulkarnain Ridwan. Perbandingan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Volume 9. Nomor 1. Januari-Maret 2015.
Bahaudin. Menghidupkan Kembali GBHN: Komparasi GBHN dan RPJPN sebagai Kebijakan Politik Hukum Nasional dalam Bidang Pembangunan. Jurnal Keamanan Nasional. Volume III. Nomor 1. Mei 2017.
Bimankalid, Triandi. Analisis Yuridis Gagasan Pemberlakuan Kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Sebagai Panduan Pembangunan Nasional Pasca Amendemen. JOM Fakultas Hukum. Volume IV. Nomor 1. Februari 2017.
Mahdi, Imam. ”Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model Garis-Garis Besar Haluan Negara. Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam”. Volume 2. Nomor 1. 2017.
Prayudi. “MPR, Transisi Kedaulatan Rakyat dan Dampak Politiknya”, Politica. Volume 3. Nomor 1. Mei 2012.
Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.
________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.
Simamora, Janpatar. “Urgensi Keberadaan GBHN Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Jurnal Litigasi. Volume 17. Nomor 2. 2016.
Syafi’ie, M. “Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi. Volume 9. Nomor 4. Desember 2012.
Makalah/Pidato/Orasi Ilmiah
Parsa, I Wayan. “Sinkronisasi Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN Dengan Sistem Presidensial”. Disampaikan Pada Workshop Pancasila, Konstitusi dan Ketatanegaraan Dengan Tema “Penegasan Sistem Presidensial” Diselenggarakan Atas Kerjasama Badan Pengkajian MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana pada tanggal 15-16 September 2017 di Hotel Novotel Bali Ngurah Rai Airport, Badung, Bali.
Widodo. “Lembaga Negara Republik Indonesia Yang Berwenang Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara: Telaah Berdasarkan Teori Kedaulatan Rakyat dari Jean-Jacques Rousseau”. Disampaikan Pada FGD Dengan Tema: “Kedaulatan Rakyat Di Dalam UUD NRI Tahun 1945” Diselenggarakan (Lembaga Pengkajian MPR RI dengan UPT Pancasila Universitas Negeri Malang. 3 Mei 2016.
Artikel Majalah/Koran
Sadono, Bambang. “Amandemen Jalan Tengah”. Kompas. 1 September 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
________________.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
________________.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
________________.Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
________________.Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
________________.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
________________.Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 48 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam.
________________.Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
________________.Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
________________.Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.
________________.Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 48 Tahun 2010 tentang Kewenangan Tambahan Dokter dan Dokter Gigi.
________________.Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Registrasi Dokter Program Internsip.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright is protected by law based on Act Number 28 Year 2014 concerning Copyright. Reproduction of the contents of this journal in part or whole in any form is prohibited without written permission from the Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum as the Copyright holder of the entire contents of the journal.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.