PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK BAGI PEKERJA
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v3i1.1889Abstract
ABSTRAK
Perlindungan hukum bagi pekerja perusahaan x yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak adalah, bahwa PHK terhadap pekerja yang bersangkutan dinyatakan batal demi hukum karena berdasarkan Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, apabila pengusaha hendak melakukan PHK terhadap pekerjanya, harus terlebih dahulu memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Metode penulisan ini dalam penulisan ini dengan menggunakan jenis penelitiannya adalah penelitian hukum doktrinal (doctrinal) atau normatif, yang mengkaji hukum sebagai norma. Sedangkan dilihat dari sumber datanya merupakan penelitian doktrinal atau normatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah content analysis (teknik analisis isi). Hasil pembahasan menegaskan seharusnya ada sanksi yang lebih tegas terhadap setiap pelanggaran praktik ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak pengusaha, agar tidak terjadi lagi PHK sepihak yang merugikanpihak pekerja dan pegawai pengawas ketenagakerjaan dari Pemerintahan Daerah harus lebih intensif melakukan pengawasan ketenagakerjaan terhadap kasus PHK secara sepihak.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, Pekerja.
ABSTRACT
Legal protection for company workers x who are unilaterally dismissed (layoffs) is that layoffs of the workers concerned are declared null and void because it is based on Article 151 paragraph (3) of Law Number 13 Year 2003 concerning Labor, if employers want to do Layoffs for workers, must first obtain a determination from the Industrial Relations Dispute Settlement Institution. This writing method in this writing by using the type of research is doctrinal legal research (doctrinal) or normative, which examines law as the norm. While seen from the source of the data is doctrinal or normative research. The data analysis technique used is content analysis. The results of the discussion emphasized that there should be stricter sanctions against any violations of labor practices carried out by employers so that unilateral layoffs would not occur which harmed the workers and employees of labor inspectors from the Regional Government should be more intensive in conducting unauthorized supervision of employment cases.Keyword: Legal Protection, Unilateral Termination of Employment, Workers.
Downloads
References
Daftar Pustaka
Buku
Amirudin., dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet. 8. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2014.
Asikin, Zainal., H. Agusfian Wahab, Lalu Husni, Zaeni Asyhadei. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2008.
Djumadi. Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2004.
Effendi, A. Mansyur. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2005.
El-Muhtaj, Majda. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Ed. 1. Cet. 1. Jakarta: Kencana. 2005.
Fajar, Mukti., dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif-Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Diterjemahkan oleh M. Khozim. Cet. Ke-4. Bandung: Nusa Media. 2011.
Fuady, Munir. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana. 2013.
Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2005.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana. 2010.
Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2003.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Batu Media Publishing. 2006.
Irianto, Sulistyowati., dan Shidarta. Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2011.
Kartasapoetra, G., dan Rience Indraningsih. Pokok-pokok Hukum Peburuhan, Bandung: Armico. 1982.
Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi. Cetakan Kedua. Yogyakarta: FH UII Press. 2004.
________________.Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill. 1992.
Manulang, Sendjun H. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 1990.
Marzuki, Peter Muhamad. Penelitian Hukum. Cet. Ke-7. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2005.
MD, Moh. Mahfud. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Cet. 2. Ed. Rev. Jakarta: Rineka Cipta. 2001.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum. Cet. Ke-5. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.
________________.Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press). 1986.
Soekanto, Soerjono., dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2003.
Soepomo, Imam. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan. 1999.
________________.Hukum Perburuhan Bidang Pelaksanaan Hubungan Kerja. Cet. V. Jakarta: Djambatan. 1983.
Suwarto. Hubungan Industrial Dalam Praktek. Jakarta: Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia. 2003.
S., H. R. Otje Salman., dan Anthon F. Susanto. Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali). Cet. Ke-6. Bandung: PT. Refika Aditama. 2010.
Ubaedillah, A., dan Abdul Rozak. Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCEUIN Syarif Hidayatullah. 2012.
Artikel Jurnal
Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Eriza, Novi. “Tanggung Jawab Ganti Rugi Atas Pemutusan Kontrakkerja Sepihak Terhadap Pekerja oleh PT. Sucofindo Episi Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”. JOM Fakultas Hukum. Volume III. Nomor 2. Oktober 2016.
Fahrunnisa, Fatwal., Rosdianti Razak, Alimuddin Said. “Peran Pemerintah Dalam Menangani Konflik Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan PT. Gunung Mas di Kabupaten Pangkep”. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik. Volume 3. Nomor 3. Desember 2017.
Kahfi, Ahsabul. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja. Jurisprudentie, Volume 3. Nomor 2. Desember 2016.
Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.
________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.
Maringan, Nikodemus. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak oleh Perusahaan Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi 3. Volume 3. Tahun 2015.
Maulinda, Rizka., dan Dahlan, M. Nur Rasyid. “Perlindungan Hukum bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu dalam Perjanjian Kerja pada PT. IU”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Volume 18. Nomor 3. Desember 2016.
Mogi, Erica Gita. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang di PHK Sepihak oleh Perusahaan Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”. Lex Administratum. Volume V. Nomor 2. Maret-April 2017.
Nazar, M. Almasri. “Manajemen Sumber Daya Manusia: Imlementasi Dalam Pendidikan Islam”. Kutubkhanah: Jurnal Penelitian sosial keagamaan, Volume 19. No. 2. Juli-Desember 2016.
Setadi, Wicipto. “Pembangunan Hukum Dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum”. Jurnal Rechtsvinding. Volume 1 Nomor 1. April 2012.
Yulianto, Taufik. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja/Buruh Yang Mengundurkan Diri Atas Kemauan Sendiri”, Jurnal Law Reform. Volume 6. Nomor 2. Oktober 2011.
Zulhartati, Sri. “Pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan Perusahaan”. Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Humaniora. Volume 1. Nomor 1. April 2010.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
________________.Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
________________.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright is protected by law based on Act Number 28 Year 2014 concerning Copyright. Reproduction of the contents of this journal in part or whole in any form is prohibited without written permission from the Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum as the Copyright holder of the entire contents of the journal.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.