PERANAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) TERHADAP PEMBANGUNAN POLITIK DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v3i1.1890Abstract
ABSTRAK
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara umum diartikan sebagai sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Pada praktiknya kondisi sosial ekonomi di Indonesia yang masih rendah telah memaksa beberapa pihak menggunakan Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk meraih kepentingan mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif melalui pendekatan metode yuridis normatif yakni metode yang metode yang digunakan dengan menguasai hukumnya bagi suatu persoalan tertentu serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan peraturan-peraturan hukum tersebut. Dari hasil pembahasan, distorsi peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia terjadi karena beberapa faktor yaitu: adanya motif mencari keuntungan, ketiadaan sumber dana dan rendahnya profesionalisme, latar belakang profesi aktivis yang beraneka ragam, konsep idelogi yang tidak jelas serta regulasi yang terlalu longgar. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya untuk mengembalikan kembali peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pilar civil society yang dapat dilakukan melalui reposisi internal dan eksternal.Kata kunci: Lembaga Swadaya Masyarakat, Peranan, Demokrasi.
ABSTRACT
Non-governmental organizations (NGOs) are generally interpreted as an organization established by individuals or groups of people who voluntarily provide services to the general public without involving to obtain benefits from their activities. Non-governmental organizations (NGOs) to reach their interests. The research method used is a qualitative method that uses a normative juridical method, namely the method used with legal complaints about any particular conversation and how to regulate or implement these laws and regulations. From the results of the discussion, the role of Non-Governmental Organizations (NGOs) in Indonesia is due to several factors: there is a motive for seeking profits, the absence of financial resources and low professionalism, a diverse professional background, ideological concepts that are not well explained and questionable. Therefore efforts are needed to re-establish the role of Non-Governmental Organizations (NGOs) as a pillar of civil society which can be done through internal and external repositioning.Keyword: Non-Governmental Organizations, Rules, Democracy.
Downloads
References
Daftar Pustaka
Buku
Dye, Thomas R. Understanding Public Policy. U.S: Prentice Hall, Inc. Englewood Cliffs, 1981.
Gaffa, Affan. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2002.
Hikam, Muhammad A.S. Demokrasi dan Civil Society. Jakarta: LP3ES. 1999.
Islamy, I. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara. 2010.
Juniarso, Ridwan., dan Sodik. Hukum Admimistrasi Negara dan Kebijakan. Bandung: Nuansa. 2010.
Lubis, Solly. Politik dan Hukum di Era Reformasi. Bandung: CV Mandar Maju. 2000.
Mansour, Fakih. Masyarakat Sipil untuk Transformasi Sosial, Pergolakan Ideologi LSM Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1999.
Moenir, HAS. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. 2010.
Muchsin, H. Hukum dan Kebijakan Publik. Jakarta: Refika Aditama. 2006.
Rasyid, M. Ryass. Desentralisasi Dalam Menunjang Pembangunan Daerah Dalam Pembangunan Administrasi di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES. 1998.
Setiyono, Budi. Pengawasan Pemilu oleh LSM. Yogyakarta: Media Presindo. 2013.
Sirajjudin, Didik Sukriono., dan Winardi. Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi. Malang: Setara Press. 2011.
Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2008.
Suharko. Merajut Demokrasi Hubungan NGO, Pemerintah, dan Pengembangan Tata Pemerintahan Demokratis (1966-2001). Yogyakarta: Tiara Wacana. 2005.
Sunggono, Bambang. Hukum dan Kebijaksanaan Publik. Jakarta: Sinar Grafika. 1994.
Wojowasito, S. Et. Al. Kamus Umum Inggris-Indonesia. Jakarta: Cypress. 1975.
Artikel Jurnal
Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Assadi, Husain., Arya Hadi Dharmawan, Soeryo Adiwibowo. “Independensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tengah Kepentingan Donor”. Sodality. Volume 3. Nomor 2. 2009.
Cholisin. “Dinamika LSM di Indonesia dan Kontribusinya Terhadap Perkembangan Demokrasi”. Informasi. Volume 26. Nomor 1. 1998.
Herdiansah, Ari Ganjar. “Peran Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dalam Menopang Pembangunan di Indonesia”. Sosioglobal: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi. Volume 1. Nomor 1. 2016.
Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.
________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang
________________.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright is protected by law based on Act Number 28 Year 2014 concerning Copyright. Reproduction of the contents of this journal in part or whole in any form is prohibited without written permission from the Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum as the Copyright holder of the entire contents of the journal.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.