BATAS WAKTU PENYAMPAIAN TEMBUSAN SURAT PERINTAH PENAHANAN KEPADA KELUARGA TERSANGKA
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3495Abstract
ABSTRAK
Praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang, tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka tidak diajukan ke pengadilan. Adapun isu hukum dalam penelitian ini dapat diuraikan mengenai tembusan surat perintah penahanan harus disampaikan kepada keluarga tersangka namun tidak ada aturan yang mengatur mengenai batasan waktu penyampaian tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni adanya kekosongan norma hukum di dalam Pasal 21 ayat (3) KUHAP dan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang tidak mengatur secara tegas mengenai batasan waktu penyampaian tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka. Hasil dari penelitian ini adalah mekanisme penyidik Kepolisian dalam melakukan penahanan kepada tersangka yaitu melalui surat perintah penetapan penahanan yang disampaikan kepada keluarga tersangka. Akibat hukum bagi penyidik Kepolisian yang belum menyampaikan tembusan surat perintah tersebut dapat dijadikan dasar oleh pihak keluarga untuk menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak sah karena telah melanggar hak asasi atau kebebasan hidup seseorang dan tersangka atau terdakwa serta dapat mengajukan pra peradilan berupa tuntutan ganti rugi pada penegak hukum.
Kata kunci: Batas Waktu, Tersangka, Surat Perintah Penahanan.
ABSTRACT
Pretrial is the authority of a district court to examine and decide according to the method regulated in the law, regarding the validity of an arrest and/or detention at the request of the suspect or his family or other parties for the power of attorney of the suspect not submitted to the court. The legal issues in this study can be elaborated regarding the copy of the arrest warrant must be submitted to the family of the suspect but there are no rules governing the time limit for submitting a copy of the arrest warrant to the suspect's family. This study uses normative legal research methods namely the absence of legal norms in Article 21 Paragraph (3) of the Criminal Procedure Code and Article 46 Paragraph (3) of the National Police Chief Regulation Number 14 of 2012 concerning Management of Criminal Investigation which does not explicitly regulate the time limit for copying copies of a letters arrest warrant to the suspect's family. The results of this study are the mechanism of police investigations to detain a suspect through a warrant for the detention sent to the suspect's family. The legal consequences for police investigators who have not submitted a copy of the warrant can be used as a basis by the family to declare that the detention is invalid because it has violated the human rights or freedom of a life of a person and the suspect or defendant and can submit a pre-trial in the form of a claim for compensation to law enforcement.
Keyword: Deadline, Suspect, Detention Order.
Downloads
References
Daftar Pustaka
Buku
Bambang, Purnomo. Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Amarta. 2007.
Nurul, Alfian Ratna. Praperadilan dan Ruang Lingkupnya. Jakarta: CV Akademika Pressindo. 2008.
Subekti. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam KUHAP. Jakarta: Pradnya Paramita. 2009.
Tanusubroto, Pengantar Hukum Acara Pidana. Bandung: Amico. 2006.
Yahya, Harahap M. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Pustaka Kartini. 2005.
Artikel Jurnal
Bambang Widiyantoro. “Declaration of Basic Principles of Justice For Victims of Crime and Abuse of Power Terhadap Perlindungan Korban”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 4. No. 1. Tahun 2019.
Bambang Widiyantoro. “Gagasan PLEA Bargaining System Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 2. No. 1. Tahun 2017.
Diliyanto, Deddi., Zainal Asikin, dan Amiruddin. “Perluasan Wewenang Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-PUU-XII-2014”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 3. No. 1. Tahun 2018.
Fadlian, Aryo. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perawatan dan Pemeliharaan Tahanan oleh Penyidik Kepolisian”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 3. No. 2. Tahun 2018.
Lubis, Mochtar. “Polisi Merusak Citranya Sendiri”. Majalah Bulanan Forum Keadilan. Jakarta: PT Tiga Serangkai Jaya. 2009.
Putra, Pamungkas Satya. “Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang”. Mimbar Hukum. Vol. 31. No. 2. 2019.
________________.“Reforma Agraria Hambatan dan Tantangan di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 4. No. 1. 2019.
Rahman, Wahyu. “Wewenang Praperadilan: Memeriksa dan Memutus Penetapan Status Tersangka”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 4. No. 1. Tahun 2019.
Senjaya, Oci. “Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Mati atau Luka Berat Sebagai Syarat Pidana Bersyarat Pada Tindak Pidana Lalu Lintas Jalan di Polres Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 2. No. 2. Tahun 2017.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
________________.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
________________.Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright is protected by law based on Act Number 28 Year 2014 concerning Copyright. Reproduction of the contents of this journal in part or whole in any form is prohibited without written permission from the Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum as the Copyright holder of the entire contents of the journal.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.