PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL DI KABUPATEN KARAWANG: PERLUASAN KESEMPATAN ATAU DISKRIMINASI
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3496Abstract
ABSTRAK
Karawang merupakan daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten tertinggi di Republik Indonesia serta merupakan salah satu kawasan industri terbesar di wilayah Asia Tenggara. Sebelumnya Karawang memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan khususnya Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan rasio 60% dan Tenaga Kerja Non-Lokal dengan rasio 40% pada setiap Perusahaan. Hal tersebut telah menimbulkan dinamika pengaturan baik dari segi perluasan kesempatan kerja maupun dari segi Prinsip Non-Diskriminasi. Penelitian ini akan menguraikan berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia bagi para tenaga kerja khususnya dalam penerapan penempatan Tenaga Kerja Lokal. Dinamika penempatan Tenaga Kerja Lokal dalam bingkai Hak Asasi Manusia itu telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan/atau ketentuan penempatan Tenaga Kerja Lokal dapat dilaksanakan secara optimal.
Kata kunci: Tenaga Kerja Lokal, Kesempatan Kerja, Diskriminasi.
ABSTRACT
Karawang is an area that has the highest District Minimum Wage in the Republic of Indonesia and is one of the largest industrial zones in the Southeast Asia. Previously, Karawang had Karawang District Regulation Number 11 of 2011 concerning Management of Manpower which regulates the implementation of employment, especially the Placement of Local Workers with a ratio of 60% and Non-Local Labor with a ratio of 40% to each Company. This has led to the dynamics of regulation both in terms of expanding employment opportunities and in terms of the Non-Discrimination Principle. This research will outline relating to the protection of human rights for workers especially in the implementation of the placement of Local Employment. The dynamics of the placement of Local Workers in the frame of Human Rights has contravened the higher regulations and/or the provisions of the placement of Local Employment can be optimally implemented.
Keyword: Local Employment, Employment Opportunities, Discrimination.
Downloads
References
Daftar Pustaka
Buku
Agusmidah. Dilematika Hukum Ketenagakerjaan Tinjauan Politik Hukum. Jakarta: Softmedia. 2011.
________________. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia. 2010.
Bambang, R. Joni. Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia. 2013.
Djumialdji, F.X. Perjanjian Kerja. Jakarta: Sinar Grafika. 2006.
Djumadi. Sejarah Keberadaan Organisasi Buruh di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2005.
Khakim, Abdul. Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Antara Peraturan dan Pelaksanaan). Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2010.
Putra, Pamungkas Satya. Hukum Air (Water Law): Pengaturan dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Merc-Publishing. 2017.
Santoso, Imam Budi dan Pamungkas Satya Putra. Kebijakan Pemerintah dan Dampaknya Dalam Implementasi Upah Buruh (Studi Kasus Pemberian Upah Buruh di Kab. Karawang). Karawang: LPPM Unsika. 2015.
Soepomo, Imam. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan. 2003.
Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.
Whimbo, Pitiyo. Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Visi Media. 2010.
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.
Artikel Jurnal
Adnyana, I Gusti Ngurah. “Penjatuhan Sanksi dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”. Jurnal Cakrawala Hukum. Vol. 19. No. 1 (2014).
Agesa, Meiliana Wanda. “Politik Hukum Fasilitas Keimigrasian Bagi Tenaga Kerja Asing Dengan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Volume 6 Nomor 2. 2018.
Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Irawan, Andrie. “Peranan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 2 Nomor 2, 2017.
Jackson, Mary Ann, “Models of Disability and Human Rights: Informing the Improvement of Built Environment Accessibility for People with Disability at Neighborhood Scale?”. MDPI. Disability Human Rights Law 2018. Laws 7. 10. 2018. Basel. Switzerland.
Jazuli, Ahmad, “Eksistensi Tenaga Kerja Asing di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Keimigrasian”. JIKH. Volume 12. Nomor 1. Maret 2018.
Kuriawan, Chandra Putra. “Pemegang Hak Tenaga Kerja Asing Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. JIPPK. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Volume 3. Nomor 1. 2018.
Putra, Pamungkas Satya. “Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang”. Mimbar Hukum. Vol. 31. No. 2. 2019.
________________.“Reforma Agraria Hambatan dan Tantangan di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 4. No. 1. 2019.
________________.“Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.
________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.
Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLN) Nomor 5234.
________________.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2003 Nomor 39. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLN) Nomor 4279.
________________.Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLN) Nomor 4356.
________________.Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1999 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3886.
________________.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Ditetapkan pada tanggal 10 Juli 1948 oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno.
________________.Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.
________________.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 (LN) Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLN) Nomor 5413.
________________.Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 (LD) Nomor: 8 SERI: E.
________________.Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Lembaran Daerah (LD) Kabupaten Karawang Tahun 2011 Nomor 1 Seri E.
________________.Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Kabupaten Karawang. Berita Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 (BD) Nomor 8).
Internet
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah. “Kajian Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan”. https://media.neliti.com/media/publications/278-ID-kajian-perda-kabupaten-ka rawang-no-01-tahun-2011-tentang-penyelenggaraan-ketenag.pdf. Diunduh Pa-da Tanggal 2 Agustus 2017.
Tempo. “Perda Karawang yang Membatasi Pekerja Luar, Dibatalkan”. https://nasio nal.tempo.co/read/790337/perda-karawang-yang-membatasi-pekerja-luar-diba talkan. Diakses Pada Tanggal 2 November 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright is protected by law based on Act Number 28 Year 2014 concerning Copyright. Reproduction of the contents of this journal in part or whole in any form is prohibited without written permission from the Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum as the Copyright holder of the entire contents of the journal.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.