IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE: TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Authors

  • Tommy EM Christian Hulu dan Kurnia EM Saputra Hulu

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3501

Abstract

ABSTRAK

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberikan wewenang melakukan penegakan hukum mengadopsi prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice) yang merefleksikan keadilan sebagai bentuk keseimbangan hidup manusia. Tujuan Restoratif Justice sendiri adalah untuk menegakkan keadilan sebagaimana pepatah latin Fiat justisia ruat coelum “meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan”. Proses Restoratif Justice mengepankan proses permasalahan pidana tanpa harus melalui peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris, dengan cara memaparkan fakta dan menjelaskannya dengan bantuan hipotesis yang sesuai dengan hukum. Hasil pembahasan, yaitu: Proses Restorative Justice tersebut mengalami sejumlah hambatan dan tentu memiliki harapan yang merupakan solusi untuk penegakan hukum melalui Restorative Justice. Sehingga Impelementasi Restorative Justice dapat diterapkan dengan Regulasi dan pemahaman yang sama dan dapat menekan tingginya proses Penegakan Hukum yang harus di Proses di Peradilan, namun dapat diselesaikan dengan menjunjung keadilan.   

Kata kunci: Restorative, Keadilan, Penegakan Hukum.


ABSTRACT

The Republic of Indonesia National Police, which has the authority to enforce the law, adopts the principle of restorative justice (Restorative Justice) which reflects justice as a form of balance in human life. The purpose of Restorative Justice itself is to uphold justice as the Latin proverb Fiat justisia ruat coelum "even though the sky collapses justice must be upheld". The Restorative Justice Process promotes criminal proceedings without going through criminal justice. The research method used is empirical juridical legal research, by describing facts and explaining them with the help of hypotheses that are by the law. The results of the discussion, namely: The process of Restorative Justice has several obstacles and certainly has hope which is a solution for law enforcement through Restorative Justice. So that the implementation of Restorative Justice can be applied with the same regulations and understanding and can suppress the high law enforcement process that must be processed in the court, but can be resolved by upholding justice.

Keyword: Restorative, Justice, Law Enforcement.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Buku

Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Prenada Media Group. 2011.

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Kontemporer. Jakarta: Kencana Preneda Media Grup. 2010.

Bakhri, Syaiful. Pidana Denda dan Korupsi. Yogyakarta: Total Media. 2009.

Hamzah, Jur. Andi. Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.

Hutauruk, Rufinus Hotmaulana. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif. Jakarta: Sinar Grafika. 2014.

Manan, Bagir. Restorative Justice (Suatu Perkenalan) Dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran Dalam Dekade Terakhir. Jakarta: Perum Percetakan Negara RI. 2008.

Marlina. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama. 2009.

Moleong, Lexy J. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Ed. Revisi. Jakarta: Remaja Rosdakarya. 2010.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Cetakan Ke-II. Bandung: Mandar Maju. 2016.

Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. 2012.

Purnama, Ketut I Adi. Hukum Kepolisian: Sejarah dan Peran Polri Dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM. Bandung: PT Refika Aditama. 2018.

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Semarang: Genta Publishing. 2009.

Sasmito, Joko. Konsep Asas Retroaktif dalam Pidana. Malang: Setara Press. 2017.

Suardana, I Ketut., dan Putu Candrawati. Nasionalisme dan Ketahanan Budaya di Indonesia. Depok: PT RajaGrafindo Persada. 2018.

Sudjana. Management Program Pendidikan. Bandung: Falah Production. 2014.

Wahid, Eriyantouw. Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti. 2009.

Yusuf, Anas. Implementasi Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum oleh Polri. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti. 2016.

Artikel Jurnal

Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Efendi, Erdianto. “Meninjau Kembali kebijakan Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol. 4. No. 2. Februari-Juli 2014.

Erdiansyah. “Kekerasan Dalam Penyidikan Dalam Perspektif Hukum dan Keadilan”. Jurnal Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol. 1. No. 1. Agustus 2010.

Hartanto. “Perlindungan Hukum Pengguna Teknologi Informatika Sebagai Korban Dari Pelaku Cyber Crime Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 1. No. 1. 2016.

Hidayat, Roy. “Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Kepolisian Resor Pasamanbarat)”. JOM Fakultas Hukum. Vol. V. No. 2. Oktober 2018.

Ismi, Hayatul. “Beberapa Pemikiran Hukum Dalam Menyikapi Positivisme Hukum”. Jurnal Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol. 1 No. 1. Mei. 2017.

Karim. “Tanggung Jawab Pelaku Pidana Pelanggaran Dalam Perspektif Restorative Justice”. Yuridika. Vol. 31. No. 3. 2016.

Priyana, Puti., Imanudin Affandi, Taun. “Penerapan Asas Keadilan Restoratif Terhadap Penyalah Guna Narkotika di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 3. No. 2. 2018.

Pura, Margo Hadi. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pertambangan tentang Mendulang Emas Secara Tradisional yang Mengakibatkan Pencemaran dan Menelan Korban Jiwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 1. No. 1. 2016.

Putra, Pamungkas Satya. “Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang”. Mimbar Hukum. Vol. 31. No. 2. 2019.

________________.“Reforma Agraria Hambatan dan Tantangan di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 4. No. 1. 2019.

________________.“Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.

________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.

Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Senjaya, Oci. “Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Alat Bukti Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 1. No. 1. 2016.

Sujarwati, Patricia Ina., dan Gunarto. “Model-Model Pelaksanaan Restorative Justice Dalam kasus Kejahatan Dengan Pelaku Anak dan Dampaknya Terhadap Pemenuhan Hak Anak di Kepolisian Resort Kota Besar Semarang)”. Jurnal Hukum Khaira Ummah. Vol. 12. No. 2 Juni 2017.

Wang, Wenge. “The mechanisms of institutional activism: qualified foreign institutional investors in China”. Volume 14. Nomor 1. Januari 2019.

Widiyantoro, Bambang. “Gagasan PLEA Bargaining System Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 2. No. 1. 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

________________.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

________________.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

________________.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

________________.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

________________.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

________________.Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri Perihal Penguatan Struktur Masyarakat.

________________.Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang tata cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

________________.Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

________________.Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : SE/7/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penghentian Penyelidikan

________________.Surat Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 4 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui ADR.

________________.ST Kabareskrim Polri Nomor : ST/110/V/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan.

Published

2020-05-31

How to Cite

Kurnia EM Saputra Hulu, T. E. C. H. dan. (2020). IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE: TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN. Jurnal Ilmiah Hukum De Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 5(1), 177–190. https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3501

Issue

Section

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 5 Nomor 1