SUATU TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ALAT BUKTI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v1i1.413Abstract
ABSTRAK
Tindak Pidana Pencucian Uang (yang selanjutnya disebut TPPU) adalah modus pelarian sejumlah uang dari hasil kejahatan. Laporan Hasil Analisis yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (yang selanjutnya disebut PPATK) berguna untuk memberikan beberapa laporan rekening mencurigakan yang dimiliki para pejabat negara atau individu. Mereka diduga melakukan kejahatan TPPU yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Laporan ini berbeda dengan laporan dalam tindak pidana terorisme dapat dijadikan alat bukti permulaan yang cukup dalam tingkat penyidikan untuk menjerat seseorang menjadi tersangka. Kajian dalam penelitian ini dititikberatkan mengenai alat bukti dan perkembangannya yang ditinjau secara yuridis dalam penanggulangan TPPU. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian sebagai jawaban atas isu hukum tetang alat bukti dan perkembangannya ditinjau secara yuridis dalam penanggulangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat disimpulkan bahwa LHA PPATK masih menjadi polemik perdebatan untuk dijadikan alat bukti dalam konteks yuridis disebabkan belum adanya pengaturan secara legal formal. Sebaliknya, hasil studi perbandingan dari negara Amerika dan Jerman dapat disimpulkan bahwa Laporan Hasil Audit (yang selanjutnya disebut LHA) dapat dijadikan bukti permulaan untuk menjerat seorang tersangka yang patut diduga telah melakukan TPPU yang kemudian dapat ditingkat dalam tahap penuntutan dan persidangan. Proses pembuktian dipersidangan diberlakukan sistem pembuktian terbalik. Oleh karena itu, laporan ini seyogya dapat dicantumkan sebagai alat bukti dalam Pasal 175 RUUKUHAP, selain alat bukti berupa: barang bukti, surat-surat, bukti elektronik, keterangan seorang ahli, keterangan seorang saksi, keterangan terdakwa dan pengamatan hakim.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pencucian Uang, Alat Bukti, Penanggulangan.
ABSTRACT
Money Laundering (hereinafter referred to as TPPU) is a runaway mode a sum of money from the proceeds of crime. Reports Results of analysis conducted by the Financial Transaction Analysis Reporting Center (hereinafter referred PPATK) is useful to provide some report suspicious accounts owned by state officials or individuals. They are suspected of committing crimes of Money Laundering regulated in Law Number 8 of 2010 on the Prevention and Combating of Money Laundering. This report differs from a report in the criminal act of terrorism can be used as evidence in the beginning stages of the investigation sufficient to ensnare a person becomes a suspect. Studies in this study focused on the evidence and its development are reviewed judicially in the prevention of Money Laundering. This research used normative juridical research. The results of the study in response to a neighbor legal issues and developments are reviewed evidence legally in the prevention of money laundering (of Money Laundering) can be concluded that the LHA PPATK still being debated debate to be used as evidence in the context of judicial due to the absence of formal legal arrangements. Instead, the results of the comparative study of the United States and Germany can be concluded that the Audit Report (hereinafter referred LHA) can be used as evidence beginning to catch a suspect who is presumed to commit of Money Laundering which can then be level in the stage of prosecution and trial. The process of proving in court enforced inverted authentication system. Therefore, this report should be included as evidence in Article 175 RUUKUHAP, in addition to evidence in the form: evidence, letters, electronic evidence, expert testimony, the testimony of a witness, the testimony of the defendant and the judge observations.
Keywords: Money Laundering Offences, Evidence, Countermeasures.
Downloads
References
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008.
________________.Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010.
________________.Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2011.
Baker, Lang. Baker’s Texas Criminal Evidence Handbook. Texas: Freelance Enterprises. Inc. 2012.
Bemmelen, J.M. van. Ons Strafrecht 1. Het Materieële Strafrecht. Algemeen deel. Bewerkt Door Th. W. van Veen. Alphen aan de Rijn: Samson H.D. Tjeenk Willink. 1989.
Black’ Law Dictionary 9th. St. Paul MN: West Publishing. 2009.
Franken, H. Et al. Inleiden tot de rechtwetenschap. Arnhem: Qouda Quint BV. 1990.
Garnasih, Yenti. Kriminasisasi Pencucian Uang. Jakarta: Fakultas Hukum. Universitas Indonesia. 2003.
Hamzah, Andi. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta. 2008.
________________.Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika. 2009.
________________.Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan dan Pertanggung Jawaban Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2011.
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya. 1997.
Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2010.
Mahrus, Ali. Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.
Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2012.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 2008.
Nasution, Adnan Buyung. Arus Pemikiran Konstitusionalisme Hukum dan Peradilan. Jakarta: Kata Penerbit. 2007.
Oxford Advance Learner Dictionary 5th. Oxford University Press. 1995.
Pangaribuan, Luhut. Hukum Acara Pidana Satu Kompilasi Ketentuan-ketentuan KUHAP dan Hukum Internasional yang Relevan. Jakarta: Djambatan. 2006.
Poernomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1978.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Rafikatama. 2011.
Professional Legal Training Course 2013. Practice Material Criminal Procedure. British Columbia: the Law Society of British Columbia and the Law Foundation of British Columbia. 2013.
Salman, Otje., Anthon F. Susanto. Teori Hukum Mengingant, Mengumpulkan dan Membuka Kembali. Bandung: Rafikatama. 2010.
Santoso, Topo. E.t. al. Panduan Investigasi dan Penuntutan dengan Pendekatan Terpadu. Bogor: CIFOR. 2011.
Saprudin, Yusuf. Money Laundering (Kasus L/C Fiktif BNI 1946). Jakarta: Pensil-324. 2006.
Sjahdeini, Sutan Remy. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Cetakan 1. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti. 2004.
Soekanto, Soerjono. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta: UI Press. 1986.
Soewarsosno, Reda Mantovani. Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Jakarta: CV. Malibu. 2004.
Sutarto, Suryono. Hukum Acara Pidana Jilid II. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang. 2004.
Tak, P.J.P. Rechtsvorming in Nederland, een inleiding. Alpehen aan der Rijn: Samsom H.D. Tjeenk Willink. 1991.
The Law Commission. Expert Evidence in Criminal Proceeding in England and Wales. London: The Stationery Office. 2009.
Verheugt, J.W.P et al. Inleiding In het Nederlandse Recht. Arnhem: Qouda Quint BV. 1992.
Worrall, John L., Craig Hemmens. Student Study Guide For Criminal Evidence An Introduction. Los Angeles, California: Roxbury Publishing Company. 2005.
2. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli;
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.
________________.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
________________.Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
________________.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
________________.Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
________________.Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
________________.Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
________________.Surat Edaran Kejaksaan Agung 1997 Nomor B-69/E/02/1997 Perihal Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright is protected by law based on Act Number 28 Year 2014 concerning Copyright. Reproduction of the contents of this journal in part or whole in any form is prohibited without written permission from the Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum as the Copyright holder of the entire contents of the journal.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.