PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD NRI TAHUN 1945
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v1i1.416Abstrak
ABSTRAK
Hukum memiliki posisi sentral di dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya dapat disebut dengan UUD NRI Tahun 1945), Pasal 1 ayat (3) dinyatakan tegas bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Adapun pemberhentian suatu jabatan negara harus didasarkan kepada pengaturan yang jelas tentang kedudukan hukum seseorang, terlebih pejabat tinggi negara demi menjamin kepastian hukum itu sendiri. Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (di Republik Indonesia) berperan penting di negara yang menganut sistem presidensil. Pengkajian tentang hal ini memang bukan yang pertama kali dilakukan, akan tetapi di dalam penulisan ini ada upaya untuk lebih dalam memahami Pengaturan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Republik Indonesia. Dalam lintas sejarah ketatanegaraan di Republik Indonesia Presiden Soekarno (tahun 1967) dan Presiden Abdurahman Wahid (tahun 2001) merupakan potret “Pemberhentian Presiden” yang pernah terjadi yang melalui tahapan peraturan negara yang hingga kini dapat menjadi bahan perdebatan panjang dan mungkin akan banyak sekali argumentasi-argumentasi yang dapat dibuktikan dari segi hukum, politik, bahkan moralitas.
Kata Kunci: Pemberhentian, Presiden dan/atau Wakil Presiden, UUD NRI Tahun 1945.
ABSTRAK
Law has a central position in the constitutional system is based on the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 (hereinafter be referred to the UUD NRI 1945), Article 1 (3) stated explicitly that "Indonesia is a state of law". As for the dismissal of a public office should be based on clear regulations on the legal position of a person, especially high state officials in order to ensure legal certainty itself. The President as Head of State and Head of Government (in The Republic of Indonesia) played an important role in countries that follow a presidential system. An examination of this case is not the first time to do, but in this paper there is an attempt to better understand the setting Dismissal President and/or Vice President of the Republic of Indonesia. In the history of cross constitutional laws the Republic of Indonesia President Sukarno (in 1967) and President Abdurahman Wahid (in 2001) is a portrait of "Dismissal President" whichever occurs through the stages of state regulations, which until now could be a matter of debate in length and may be a lot of arguments can be proven in terms of legal, political and even morality.
Keywords: Dismissal, the President and/or Vice President, the UUD NRI Year 1945.
Unduhan
Referensi
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
__________________.Komentar Atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.
Basiang, Martin. Law Dictionary First Edition. Indonesia: Red&White Publishing, 2009.
Bentham, Jeremy. A Fragment on Government. UK: Cambrige University Press. 1988.
_________________.The Theory of Legislation. Bombay: N.M. Tripadi Private Limited. 1979, Diterjemahkam Oleh Nurhadi, Teori Perundang-undangan: Prinsip-prinsip, Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Cet. 2. Bandung: Nuansa Cendikia & Nusamedia. 2013.
_________________.Of Laws ln General. Ed. H.L.A. Hart. London: Athlone Press, University of London. 1970.
Cahyadi, Antonius., dan E. Fernando M. Manulang. Pengantar Ke Filsafat Hukum. Cet. 3. Jakarta: Prenada Media Group. 2010.
Zoelva, Hamdan. Impeachment Presiden Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press. 2014.
_________________.Pemakzulan Presiden Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.
2. Peraturan perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
_________________.Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 12 Tahun 2011, LN. No. 82 Tahun 2011, TLN. No. 5234.
_________________.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
_________________.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PMK/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.