KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN TENTANG MENDULANG EMAS SECARA TRADISIONAL YANG MENGAKIBATKAN PENCEMARAN DAN MENELAN KORBAN JIWA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v1i1.430Abstract
ABSTRAK
Negara Indonesia merupakan salah satu Negara di dunia yang mempunyai sumber daya alam yang sangat banyak baik itu yang dapat diperbaharui (renewable) dan tidak dapat diperbaharui (unerewable). Contoh kekayaan yang tidak dapat diperbaharui sektor tambang antara lain salah satunya tambang emas. Tidak semua wilayah Indonesia mempunyai potensi pertambangan emas salah satu yang mempunyai pertambangan emas adalah di Gunung Pongkor bagian Barat Kab. Bogor Jawa Barat. Hingga kini masih menjadi perburuan para gurandil (sebutan penambang emas tanpa izin) dan penambangan emas secara tradisional di wilayah ini terjadi sejak belasan tahun silam. Penambangan emas secara tradisional ini telah mengakibatkan pencemaran dan menelan korban jiwa. Permasalahan yang ingin dibahas dalam permasalahan ini adalah, bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana di bidang pertambangan tentang mendulang emas secara tradisional yang mengakibatkan pencemaran dan menelan korban jiwa dan bagaimana upaya preventif dan represif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana pertambangan tentang mendulang emas secara tradisional yang mengakibatkan pencemaran dan korban jiwa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif di mana bersifat deskriptif dan jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui studi lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasil pembahasan ini pemerintah telah melakukan kebijakan dengan melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Hutan Reaksi Cepat dalam menanggulangi penambangan emas secara tradisional dan pemerintah telah melakukan pencegahan dan tindakan illegal mining diantaranya, melakukan penyuluhan akan bahaya pertambangan secara tradisional, perampasan alat-alat pendulangan, pengetatan pengamanan dan pemeriksaan di areal kawasan gunung pongkor, melakukan pengamanan dan razia, melakukan razia dan pembinaan gurandil dan melakukan program pengembangan pemberdayaan masyarakat.
Kata kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Menanggulangi Tindak Pidana, Pertambangan.
ABSTRACT
State of Indonesia is one country in the world that has natural resources that are very much whether it is renewable and can not be renewed (or unerewable). Examples of non-renewable wealth of the mining sector, among others, one of them a gold mine. Not all parts of Indonesia has a potential gold mine that has one gold mine is in the western part of Mount Pongkor Kab. Bogor, West Java. Until now, the hunt for gurandil (designation illegal gold miners) and traditional gold mining in this region occurred since a dozen years ago. Traditional gold mining has been causing pollution and casualties. The problems to be discussed in this issue is, how the criminal law policy in tackling criminal activity in the mining of gold panning traditionally causing pollution and casualties and how the preventive and repressive criminal law in tackling the crime of mining of gold panning traditionally resulting in pollution and fatalities. This research is normative where descriptive data types used are primary data obtained through field studies and secondary data obtained through library. The results of these discussions the government has made policies by monitoring conducted by the Forest Police Rapid Response in tackling gold mining has traditionally and the government has made prevention and action illegal mining of them, by the extension of the dangers of mines traditionally, the deprivation of the means of panning, tightening security and inspection in the area Pongkor mountain region, providing security and raids, seizing and coaching gurandil and undertake community empowerment program development.
Keywords: Criminal Law Policy, Tackling Crime, Mining.
Downloads
References
Amiruddin., dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2004.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2005.
Djarwanto, P.S. Pokok-pokok Metode Riset dan Bimbingan Teknis Penulisan skripsi. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta. 1996.
H.S., H. Salim. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2008.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2004.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. 2003.
Siti, Soetami. A. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama. 2007.
Soedarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Soedarto. 1990.
Soekanto, Soerjono., dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Radjawali. 1985.
Sukardi. Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya. Jakarta: Bumi Aksara. 2003.
Sumaryono, E. Hermeneutik Sebuah Metode Filsafat. Yogyakarta: Kanisius. 1993.
Surachmad, Winarno. Dasar dan Teknik Research: Pengertian Metodologi Ilmiah. Bandung: CV. Tarsito, 1973.
Trihastuti, Nanik. Kapita Selekta Hukum. Semarang: Fakultas Hukum Undip. 2007.
2. Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli;
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.
________________.Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan.
________________.Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
________________.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Sumber Lainnya
Helpia. “Pongkor Tempat Perburuan Emas Maut”, http://www.SuaraPembaruan.c om. Diakses Pada Tanggal 2 Mei 2011.
Humas Mapolres Bogor. “Pertambangan Liar Gunung Pongkor, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat”. http://www. Portal Humas Polri.com. 7 Juni 2011.
Humas Polri R.I. “Upaya Penanggulangan Pertambangan Emas Illegal”, http://www. Portal Humas Polri.com. Diakses Pada Tanggal 7 Juni 2011.
Kanwil Kab. Bogor. “Upaya Penanggulangan Pertambangan Illegal”, http://www.Kementerian Kehutanan.com. Diakses Pada Tanggal 6 Juni 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright is protected by law based on Act Number 28 Year 2014 concerning Copyright. Reproduction of the contents of this journal in part or whole in any form is prohibited without written permission from the Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum as the Copyright holder of the entire contents of the journal.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.