HAK KONSTITUSIONAL PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN GRASI DAN PENERAPANNYA DI REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • R. Bagus Irawan, S.H., M.H

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.514

Abstract

ABSTRAK

Dalam konsep negara hukum tersebut, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan bernegara adalah hukum. Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dikatakan menganut sistem presidensial. Pasal 14 ayat (1) Amademen UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA”. Pemberian grasi oleh kepala negara telah sejak lama dikenal orang dalam sejarah. Pemberian grasi itu sebagai “suatu pernyataan dari kekuasaan yang tertinggi yang menyatakan bahwa akibat-akibat menurut hukum pidana dari suatu delik itu menjadi ditiadakan, baik seluruhnya maupun sebagian”. Pandangan hukum dewasa ini, lembaga tersebut tidak boleh lagi dipergunakan sebagai kemurahan kepala negara, melainkan ia harus digunakan sebagai alat untuk meniadakan ketidakadilan yaitu apabila hukum yang berlaku di dalam pemberlakuannya dapat menjurus pada suatu ketidakadilan. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana grasi dihubungkan dengan kekuasaan presiden dalam  perspektif  hukum tata negara di Indonesia dan bagaimana implementasi grasi dihubungkan dengan kepentingan negara. Penelitian ini  yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis  normatif. Dalam  hal ini juga dikatakan bahwa pemberian grasi tidak terkait dengan penilaian hukum dari pengadilan, karena grasi bukan merupakan campur tangan presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak konstitusional untuk memberikan ampunan.

Kata kunci: Hak Konstitusional, Presiden, Pemberian Grasi.


ABSTRACT

In the concept of the law state, idealized that should be the commander in the dynamic life of the state is law. The Government of the Republic of Indonesia based on the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 is said to embrace the presidential system. Article 14 paragraph (1) The Constitution of the Republic Indonesia NRI 1945 which states that “The President gives of clemency and rehabilitation by taking into consideration MA (Supreme Court)”. Granting clemency by the head of state has long been known in history. Granting clemency as “a statement from the highest authority stating that the consequences under criminal law of an offense it being dispensed, either entirely or partially. View of current law, the agency can no longer be used as the generosity of the head of state, but it should be used as a tool to eliminate the injustice that is if the applicable law in the enforcement could lead to an injustice. The formulation of the problem in this research is how the president's of clemency power is connected with the perspective of constitutional law in Indonesia and how the implementation of clemency is connected with the interests of the state. This research is analytical descriptive with normative juridical approach. In this case also said that granting clemency is not related to the legal assessment of the court, because of clemency is not the president's interference in judicial matters, but rather a constitutional right to grant a clemency.

Keywords: Constitutional Rights, the President, Granting Clemency.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka
1.Buku
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.
________________.Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 1991.
Ali, Achmad. Keterpurukan Hukum di Indonesia Penyebab dan Solusinya. Bogor: Ghalia Indonesia. 2005.
Apeldoorn, Van. Pengantar Ilmu Hukum (Terjemahan). Jakarta: Pradnya Paramaita. 2001.
Arif, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Penangulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti. 2001.
________________.Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2003.
Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer. 2008.
________________.Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sekjen dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta. 2006.
________________.Pengantar Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Konpres. 2006.
________________.Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan ke Empat Tahun UUD 1945. Makalah disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII Tema Penegakan Hukum dalam Era Pembangunan Berkelanjutan. Diselenggarakan oleh Badan Pembinaaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Denpasar 14-18 Juli 2003.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme dan Absolisionisme. Bandung: Binacipta. 1996.
________________.Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju. 1995.
Bakir, Herman. Filsafat Hukum, Desain dan Arsitektur Kesejarahan. Bandung: Refika Aditama. 2007.
Basah, Sjahran. Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara. Bandung: Alumni. 1992.
Busroh, Abu Daud., dan Abu Bakar Busro. Asas-Asas Hukum Tata Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1991.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian II. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2002.
Darmaputra, Eka. Pancasila Identitas dan Modernitas; Tinjauan Etis dan Budaya. Jakarta: PT. BPK Gunung Mulia. 1997.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. 1987.
H.R., Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press. 2002.
Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2005.
Huijber, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius. 1984.
Kanter, E.Y., dan S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafia. 2002.
Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Negara dan Hukum (Terjemahan). Bandung: Nusamedia dan Nuansa. 2006.
Kusnadi, Moh., dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 1983.
Kusumaatmadja, Muchtar., dan B. Arief Sidarta. Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni. 2000.
Lamintang. Hukum Panitensier Indonesia. Bandung: Armico. 1984.
Madjid, Nurcholis. Islam Dokrin dan Peradaban Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan dan Kemoderenan. Jakarta: Paramadina. 1992.
Manan, Bagir. Lembaga Kepresidenan. FH-UII Press. 2003.
Mansoer, Moh. Tolchah. Sumber Hukum dan Urutan Tertib Hukum Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Jakarta: Binacipta. 1979.
Marbun, S.F. Eksistensi Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak dalam Menjelmakan Pemerintahan yang Baik dan Bersih. Disertasi Bandung: Program Pasca Sarjana UNPAD. 2001.
Marbun, S.F., dan Moh Mahfud MD. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty. 2004.
Martokusumo, Soedikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. 2001.
MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2009.
M., Sri Soemantri. Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti. 1989.
________________.Undang-Undang Dasar 1945: Kedudukan dan Aspek-aspek Perubahannya. Bandung: Unpad Press. 2002.
Pangaribuan, Luhut M.P. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Jembatan. 2008.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing. 2009.
Rahayu, Sri., dan Niken Savitri (Ed). Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum. Bandung: Refika Aditama. 2008.
Remmelink, Jan. Hukum Pidana, Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Pandanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 2003.
Sahetapy, J.E. Suatu Studi Kasus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Jakarta: Rajawali Pers. 1982.
Saleh, Roeslan. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru. 1987.
________________.Masalah Pidana Mati. Jakarta: Aksara Baru. 1978. Samosir, Djisman. Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Bandung: Binacipta. 1992.
Saragih, Bintan Regen. Politik Hukum. Bandung: CV Utomo. 2006.
________________.Konnvensi Ketatanegaraan. Bandung: Armico. 1987.
Sidarta, Bernard Arif. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian Tentang Pondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional. Bandung: Mandar Maju. 1999.
Sholehudin. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. Jakarta: PT. RajaGrafindo. 2003.
Soekanto, Soerjono., dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali. 1985.
Syaukani, Imam., dan A. Ahsin Thohari. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2004.
Usman, Suparman. Hukum Islam, Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Gaya Media Pratama. 2002.
Utrecht, E. Pengentar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar. 1962.
Waluyo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta,
________________.Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti. 2000.
Wreksosuhardjo, Sunaryo. Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan Ilmu Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Andi. 2001.
2.Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli;
________________.Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
________________.Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
________________.Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
________________.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
________________.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
________________.Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 tentang Grasi.
________________.Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Draft II Tahun 2005.
3.Sumber lainnya
Al’Araf. “Membuka selubung Amnesti”. http://Acehkita.com. Diakses Pada Tanggal 13 Mei 2012.
Direktorat Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Perundang-undangan. “Konsep Rancangan KUHP Nasional. Edisi 1999-2000”. http://dpr.go.id. Diakses Pada Tanggal 15 Mei 2012.
Kusumah, Mulyana W. “Pengampunan Politik”. http://Apakabar@clark. net. Diakses Pada Tanggal 15 Mei 2012.
Sunaryo, Thomas. Hukuman Mati, Pelanggaran HAM dan Reformasi. Kompas. 25 Februari 2003.
Wahyono, Padmo. Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-undangan. Forum Keadilan Nomor 29 April 1991.

Published

2016-10-01

How to Cite

Irawan, S.H., M.H, R. B. (2016). HAK KONSTITUSIONAL PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN GRASI DAN PENERAPANNYA DI REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Ilmiah Hukum De Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 363–393. https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.514

Issue

Section

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 1 Nomor 2