PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP SERTA DINAMIKA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6454Abstrak
Kebakaran hutan merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang sering sekali terjadi dan dianggap penting sehingga menjadi perhatian lokal maupun global. Di Indonesia, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus terjadi terutama di Sumatera, Riau, dan Kalimantan. Karhutla hebat pernah terjadi di Riau dan Kalimantan tahun 1997-1998 yang berdampak sangat parah, termasuk gangguan kesehatan, kecelakan darat, jatuhnya pesawat dan efek asap yang sampai ke negara-negara tetangga. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis-normatif, dengan jenis penelitian dogmatik, bentuk penelitian perskriptif hubungan hukum. Spesifikasi penelitian ini yaitu deskriptif-analitis. Hasil pembahasan menegaskan bahwa penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup saat ini masih sulit dilakukan oleh karena sulitnya pembuktian dan menentukan kriteria baku kerusakan lingkungan.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
A, Rowell., & Moore, P.F. Global Review of Forest Fires. Gland, Switzerland: WWF and IUCN. 2000.
FAO. State of the World’s Forests: 2001. Rome: Food and Agriculture Organisation of the United Nations. 2001.
Glover, D. The Indonesian fires and haze of 1997: The Economic Toll. Daham: P. Eaton and M. Radojevic eds. Forest fires and regional haze in Southeast Asia. New York: Nova Science Publishers. 2001.
Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Bandung: PT. Alumni. 2006.
Jaya, Nyoman Serikat Putra. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP. 2005.
Loffmann, A.A., Iinrichs, A. dan Siegert, F.. Fire damage in East Kalimantan in 1997/98 related to land use and vegetation classes: Satellite radar inventory results and proposal for further actions. Samarinda: MOFEC, GTZ dan KfW. 1999.
Machmud, Syahrul. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2011.
Prasetyo, Teguh, Kadarwati Budiharjo, Purwadi. Hukum dan Undang-undang Perkebunan. Cetakan I, Bandung: Unjung Berung. 2013.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2008.
Steenis, M.Z., and L.G. Fogarty. Determining Spatial Factors Associated with Fire Ignition Zones.Hotshop Analyses for East Kalimantan. Berau Forest Management Project. Jakarta: European Union and Ministry of Forestry and Estate Crops. 2001.
United Nations International Strategy for Disaster Reduction 2002.
Artikel Jurnal
Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Araya, Yulanto. “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Tengah Pesatnya Pembangunan Nasional”. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 10. Nomor 1. 2013.
Hunawan, Desri. “Menyelesaikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia Melalui “Jalan Pantas” atau “Jalan Pintas”. Seminar Nasional Hukum. Volume 2. Nomor 1. Tahun 2016.
Kim, Soo Woong. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup”. Jurnal Dinamika Hukum. Volume 13. Nomor 3. September 2013.
Oktiviana, Davina. “Dampak Penerapan Prinsip Common Heritage of Mankind di Kawasan Dasar Laut dan Samudera yang Berada di Luar Yurisdiksi Nasional Serta Pemanfaatan Sumber Daya Mineral di Kawasan Tersebut Berdasarkan Hukum”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.
Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Putra, Pamungkas Satya. “Reforma Agraria Hambatan dan Tantangan di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 4. Nomor 1. 2019.
________________.“Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang”. Jurnal Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Volume 31. Nomor 2. 2019.
________________.“Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.
________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.
Satmaidi, Edra. “Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945”. Jurnal Konstitusi. Volume 4. Nomor 1. 2011.
Silintegu. Fransiskus, “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kebakaran Kebun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014”. Lex Privatum. Volume IV. Nomor 4. April 2016.
Sutrisno. “Politik Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Jurnal Hukum. Volume 18. Nomor 3. Juli 2011.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
________________.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
________________.Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
________________.Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang.
________________.Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
________________.Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
________________.Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
________________.Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
________________.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
________________.Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
________________.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
________________.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
________________.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
________________.Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
________________.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landasan Kontinen Indonesia.
________________.Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan.
________________.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
________________.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.
________________.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 Baginda Parsaulian
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.