RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN MATI ATAU LUKA BERAT SEBAGAI SYARAT PIDANA BERSYARAT PADA TINDAK PIDANA LALU LINTAS JALAN DI POLRES KARAWANG
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v2i2.1307Abstrak
ABSTRAK
Tuntutan keseimbangan perhatian dan perlakuan dalam penelitian ini ialah terhadap korban dan pembuat tindak pidana pada tindak pidana lalu lintas jalan yang berakibat korban mati atau luka berat. Restitusi dan kompensasi yang pada kelahirannya merupakan hak korban dan keluarganya, kemudian diambil alih oleh Negara kepada korban atau keluarganya, karena restitusi dan kompensasi sangat bermanfaat bagi korban atau keluarga korban terutama yang ekonominya lemah. Permasalahan penelitian yaitu: Bagaimana restitusi kepada korban mati atau luka berat sebagai syarat pidana bersyarat, juga merupakan wujud perhatian dan perlakuan yang seimbang kepada korban dan pembuat tindak pidana lalu lintas jalan dapat diterima oleh masyarakat? dan Bagaimanakah pelaksanaan restitusi, maupun kompensasi kepada korban mati atau luka berat khususnya di Satuan Laka Lantas Polres Karawang, sebagai syarat pidana bersyarat, juga merupakan wujud perhatian dan perlakuan yang seimbang kepada korban dan pembuat tindak pidana lalu lintas jalan dapat dikembangkan oleh Satuan Laka Lantas Polres Karawang menjadi suatu diskresi penegak hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pedekatan normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Hasil pembahasan bahwa pihak kepolisian harus aktif di dalam memberikan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai Hak Atas Restitusi dan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian agar masyarakat paham mengenai perundang-undangan yang berlaku. Mempermudah dalam proses pelaksanaan Hak Atas Restitusi dan mempercepat penyelesaian perkara pidana yang dialami oleh korban.
Kata Kunci: Restitusi, Kompensasi, Tindak Pidana Lalu Lintas Jalan
ABSTRACT
The demand for the balance of attention and treatment in this study is against victims and criminal offenders on road traffic crime resulting in death or serious injury. Restitution and compensation which at birth is the right of the victim and his family, then taken over by the State to the victim or his family, because restitution and compensation is very beneficial to the victim or the victim's family, especially the economically weak. The research problem is: How is the restitution to the dead or seriously injured as conditional conditional condition, is also a form of attention and equal treatment to the victim and the maker of road traffic crime can be accepted by society? and how the implementation of restitution, or compensation to the dead or seriously injured, especially in Unit Laka Latang Polres Karawang, as conditional conditional prerequisite, is also a form of attention and equal treatment to the victim and the crime maker of road traffic can be developed by Satuan Laka Lantas Polres Karawang becomes a law enforcement discretion. The approach method used in this research is the normative approach method, the research specification used is descriptive. The results of the discussion that the police should be active in providing socialization to the public regarding the Right to Restitution and Merger of Lawsuit for Indemnification that the public understands the applicable legislation. Facilitate the implementation process of the Right to Restitution and accelerate the settlement of criminal cases experienced by the victim.
Keywords: Restitution, Compensation, Criminal Acts of Road Traffic
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku dan Artikel
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2001.
Arief, Barda Nawawi., Muladi, Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni. 1992.
Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 67-70.
________________.Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 56-65.
________________.Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: PT.Sinar Grafika, 2008), hlm. 23.
Bintoro. Perlindungan Hukum Bagi Korban Pencemaran Industri. Seminar Nasional Viktimologi III. Surabaya. 20-21 Desember 1993.
Bonger, W.A. Pengantar tentang Kriminologi. Diterjemahkan oleh R.A. Koesnoen. Jakarta: Pembangunan Jakarta. 1962.
Iswanto. Restitusi Kepada Korban Mati Atau luka Berat Sebagai Syarat Pidana Bersyarat Pada tindak Pidana Lalu Lintas Jalan. Purwokerto: Penerbit Universitas Jendral Soedirman (UNSOED). 2004.
Marpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni. 1992.
Mulyadi, Lilik. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia (Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010.
Remmelink, Jan. Hukum Pidana. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 2003.
Reksodiputro, Mardjono. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (Kumpulan Karangan, Buku Kedua). Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia. 2007.
Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Undip Semarang. 1990.
________________.Hukum Pidana II. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Undip Semarang. 1990.
Sunarso, Siswanto. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli;
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.
________________.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
________________.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
________________. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
________________.Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
________________.Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
________________.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
________________.Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
________________.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
________________.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.