PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA PERBANKAN DI INDONESIA

Penulis

  • Rani Apriani, S.E., S.H., M.H.

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v2i2.1308

Abstrak

ABSTRAK

Perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) memegang peranan penting dalam proses pembangunan nasional. Kegiatan usaha utama bank berupa menarik dana langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau pembiayaan membuatnya sarat akan pengaturan baik melalui peraturan perundang-undangan di bidang perbankan sendiri maupun perundang-undangan lain yang terkait. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana perlindungan hukum atas hak-hak bagi nasabah sebagai konsumen penggunan jasa bank di Indonesia?  dan Risiko apa sajakah yang dapat timbul dalam kegiatan usaha bank terkait dengan penyimpanan dana nasabah sebagai konsumen di Indonesia? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pedekatan normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Terkait dengan adanya hak bagi nasabah untuk mengajukan segala hal yang merugikannya kepada Lembaga Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan, pihak bank perlu dalam hal ini Bank Indonesia mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hal tersebut dan bagi bank-bank komersial perlu memberikan penjelasan mengenai hak-hak nasabah dan jika perlu mencantumkan agreement to mediate di dalam perjanjian kredit/pembiayaan serta pada rekening simpanan nasabah.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Perbankan


ABSTRACT

Banking as a financial intermediary institution plays an important role in the national development process. The main business activities of banks in the form of attracting funds directly from the community in the form of savings and channeling them back to the community in the form of credit and / or financing make it full of arrangements either through legislation in the field of banking itself or other related legislation. The problems discussed in this paper are as follows: How is the legal protection of the rights for the customer as a consumer of banking services in Indonesia? and What risks can arise in the bank's business activities related to the deposit of customer funds as a consumer in Indonesia? The approach method used in this research is the normative approach method, the research specification used is descriptive. In relation to the existence of the right for the customer to submit all matters that are detrimental to the Customer Complaints Institution and Banking Mediation, the bank needs to in this case Bank Indonesia socialize and educate the public about it and for commercial banks need to give explanation about the rights customer and if necessary include agreement to mediate in credit/financing agreement as well as on customer's savings account.

Keywords: Legal Protection, Consumer, Banking

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku dan Artikel

Abdurachman, A. Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka. 1999.

Amsa, Barata. Dasar-dasar Perbankan. Bandung: CV. Armico. 1994.

Badrulzaman, Mariam Darus. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni. 1994.

________________.Beberapa Masalah dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992 (Kumpulan Tulisan Mengenang Teuku Mohammad Radhie). Jakarta: Universitas Tarumanegara. 1993.

________________.Perlindungan terhadap Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian Baku. Bandung: Bina Cipta. 1986.

________________.Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Alumni. 1983.

________________.Perjanjian Baku (Standar) Perkembangannya di Indonesia. Bandung: Alumni. 1981.

Djumhana, Mohammad. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2000.

Fuady, Munir. Hukum Perkreditan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1996.

Herisman, Tatang S. Transaksi Operasional Bank Konvensional. Bandung: Politeknik Pajajaran. 2004.

Kasmir. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2002.

Komaruddin. Kamus Perbankan. Jakarta: CV. Rajawali. 1994.

Lapoliwa, N. Akuntansi Perbankan. Jakarta: Institut Bankir Indonesia. 2000.

Nasution, A.Z. Aspek Hukum Perlindungan Konsumen: Tinjauan Singkat UU No. 8 Tahun 1999-L.N. 1999 No. 42. Artikel Pada Teropong. Media Hukum dan Keadilan. Volume II. Nomor 8. MaPPI-FH UI dan Kemitraan. Jakarta Mei 2003.

Radjagukguk, Erman. Et. Al. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: CV. Mandar Maju. 2000.

Shofie, Yusuf. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2000.

Sudaryatmo. Hukum dan Advokasi Konsumen. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 1999.

Untung, H. Budi. Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi. 2005.

Widjaja, Gunawan., dan Ahmad Yani. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 2003.

Saladin, Djaslim. Dasar-dasar Manajemen Pemasaran Bank. Jakarta: CV Rajawali. 1994.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. 2015.

Soerjono, Soekanto., Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali. 1985.

Thomas, Suyatno. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 1999.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: PT.Sinar Grafika. 2008.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli;

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.

________________.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

________________.Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

________________.Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

________________.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

________________.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

________________.Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.

________________.Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.

________________.Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 tentang Mediasi Perbankan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-09-29

Cara Mengutip

Apriani, S.E., S.H., M.H., R. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA PERBANKAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 2(2), 341–359. https://doi.org/10.35706/dejure.v2i2.1308

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 2 Nomor 2