KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PELAYANAN HUKUM DI KOTA BEKASI

Penulis

  • Dr. Ina Heliany, S.H., M.H

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v4i1.1861

Abstrak

ABSTRAK

Pemerintah pada hakikatnya sebagai penyelenggara pelayanan publik. Pemerintahan yang dikelola dengan baik harus memberikan pelayanan yang baik tak terkecuali dengan pelayanan hukum. Pelayanan hukum yang ideal pada dasarnya harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, murah, mudah, berkeadilan, berkepastian hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah sebagai penyelenggara negara sudah mengeluarkan banyak peraturan baik yang tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden bahkan Peraturan Daerah, akan tetapi dalam implementasinya keadaan ini jelas bertolak belakang dengan “Potret Buram” pelayanan hukum yang terjadi di Pengadilan Negeri Klas IA Kota Bekasi. Dari tertundanya jadwal sidang, proses yang berbeli-belit dan mahalnya proses di persidangan. Sehingga hal ini menimbulkan ketidakpuasan masyarakat karena masih buruknya pelayanan yang diberikan.

Kata kunci: Efektifitas, Kebijakan Publik, Pelayanan Hukum.


ABSTRACT

The government is essentially a public service provider. A well-managed government must provide good service, including legal services. Ideal legal services basically must be able to provide services that are fast, cheap, easy, fair, legal, open, and accountable. This research method uses a normative juridical approach. The results of the research are to realize this, the government as the state administrator has issued many regulations both contained in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law, Government Regulation in Lieu of Laws, Government Regulations, Presidential Regulations, and even Regional Regulations. Clearly contrary to the “Blurry Portrait” of legal services that occurred in the IA Class of the City of Bekasi. From the delay in the trial schedule, the process is complicated and the process is expensive. So that this causes community dissatisfaction because of the poor service provided.

Keyword: Effectiveness, Public Policy, Legal Services.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Dye, Thomas R. Understanding Public Policy. U.S: Prentice Hall, Inc. Englewood Cliffs, 1981.

Islamy, I. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara. 2010.

Juniarso, Ridwan., dan Sodik. Hukum Admimistrasi Negara dan Kebijakan. Bandung: Nuansa. 2010.

Lubis, Solly. Politik dan Hukum di Era Reformasi. Bandung: CV Mandar Maju. 2000.

Moenir, HAS. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. 2010.

Muchsin, H. Hukum dan Kebijakan Publik. Jakarta: Refika Aditama. 2006.

Rasyid, M. Ryass. Desentralisasi Dalam Menunjang Pembangunan Daerah Dalam Pembangunan Administrasi di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES. 1998.

Sirajjudin, Didik Sukriono., dan Winardi. Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi. Malang: Setara Press. 2011.

Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2008.

Sunaryo, Sidik. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: UMM Press. 2005.

Sunggono, Bambang. Hukum dan Kebijaksanaan Publik. Jakarta: Sinar Grafika. 1994.

Wojowasito, S. Et. Al. Kamus Umum Inggris-Indonesia. Jakarta: Cypress. 1975.

Artikel Jurnal

Afandi, Fachrizal. “Perbandingan Praktik Praperadilan Dan Pembentukan Hakim Pemeriksaan Pendahuluan Dalam Peradilan Pidana Indonesia”. Mimbar Hukum. Volume 28. Nomor 1. Februari 2016.

Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.

________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.

Moeliono, Tristam P., dan Widati Wulandari. “Asas Legalitas Dalam Hukum Acara Pidana Kritikan Terhadap Putusan MK tentang Praperadilan”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Volume 22. Nomor 4. Oktober 2015.

Muntaha. “Pengaturan Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Mimbar Hukum. Volume 29. Nomor 3. Oktober 2017.

Sapardjaja, Komariah Emong. “Kajian dan Catatan Hukum Atas Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prad/2015/PN.Jkt.Sel Tertanggal 16 Februari 2015 Pada Kasus Budi Gunawan: Sebuah Analisis Kritis”. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2. Nomor 1. 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

________________.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

________________.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

________________.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;

________________.Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/ HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-05-17

Cara Mengutip

Heliany, S.H., M.H, D. I. (2019). KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PELAYANAN HUKUM DI KOTA BEKASI. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(1), 31–44. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i1.1861

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 4 Nomor 1