HOSPITAL BYLAWS: IMPLIKASI PENERAPANNYA
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v4i1.1864Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum dari peraturan internal rumah sakit “Hospital Bylaws”. Penelitan ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sifat dan karakteristik dari Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) berdasarkan pada dasar filosofis Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009, khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf r yang mewajibkan Hospital Bylaws, secara teknis berpedoman pada Kepmenkes Nomor 772/Menkes/ SK/VII/2002 dan Permenkes Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011. Hospital Bylaws mencakup Peraturan Internal Korporasi (Corporate Bylaws) dan Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws). Implikasi Hukum Dari Peraturan Internal Rumah Sakit “Hospital Bylaws”, Pertama, Rumah Sakit wajib membentuk peraturan internal rumah sakit. Kedua, Adanya hak dan kewajiban pemilik, Pengelola dan Staf Medis di Rumah Sakit serta kejelasan tugas, fungsi dan jangkauan kewenangan. Ketiga, Kewajiban rumah sakit untuk menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik dan tata kelola klinis yang baik.
Kata kunci: Hospital Bylaws, Rumah Sakit, Implikasi.
ABSTRACT
The purpose of this study was to find out and analyze the legal implications of the internal regulations of the hospital “Hospital Bylaws”. This research is normative legal research, with a legislative approach and a conceptual approach. The nature and characteristics of Hospital Internal Regulations (Hospital Bylaws) are based on the philosophical basis of Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 28H paragraph (1), and Article 34 paragraph (3), Law Number 36 of 2009, Law Number 44 of 2009, specifically Article 29 paragraph (1) letter r which requires Hospital by Laws, to be technically guided by the Decree of the Minister of Health Number 772/Menkes/SK/VII/2002 and Minister of Health Regulation Number 755/Menkes/Per/IV/2011. Hospital Bylaws include Corporate bylaws and Internal Medical Staff Regulations (medical staff bylaws). Legal Implications of Internal Hospital Regulation “Hospital Bylaws”, First, Hospitals must establish internal hospital regulations. Second, the rights and obligations of the owner, manager and medical staff in the hospital as well as clarity of duties, functions, and authority. Third, the obligation of hospitals to implement good corporate governance and good clinical governance.
Keyword: Hospital Bylaws, Hospital, Implication.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung. 2002.
Amirudin., dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet. 8. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2014.
Ashiddiqie, Jimly., dan Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Cet. Ke-2. Jakarta: Konstitusi Pers. 2012.
Boomgard, Peter., Et al. Health Care in Java Past and Present. Leiden: KITLV Press. 1996.
Effendi, A. Mansyur. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2005.
El-Muhtaj, Majda. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Ed. 1. Cet. 1. Jakarta: Kencana. 2005.
Fajar, Mukti., dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif-Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Diterjemahkan oleh M. Khozim. Cet. Ke-4. Bandung: Nusa Media. 2011.
Fuady, Munir. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana. 2013.
Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2005.
Hanafiah, M. Jusuf., dan Amri Amir. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC. 2008.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana. 2010.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Bandung: Kanisius. 1982.
H.R., Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2006.
H.S., H. Salim. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada. 2010.
Irianto, Sulistyowati., dan Shidarta. Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2011.
Isfandyarie, Anny. Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter. Jakarta: Prestasi Pustaka. 2006.
Iskandar. Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan dan Pasien. Jakarta: Sinar Grafika. 1998.
Jacobalis, Samsi. Rumah Sakit Indonesia Dalam Dinamika Sejarah, Transformasi, Globalisasi, dan Krisis Nasional. Jakarta: IDI. 2000.
Koeswadji, Hermien Hadiati. Hukum Kedokteran. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 1998.
LAN-BPKP. Akuntabilitas dan Good Governance. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI). 2000.
Lumenta, Benyamin. Hospital, Citra, Peran dan Fungsi. Yogyakarta: Kanisius. 1989.
Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi. Cetakan Kedua. Yogyakarta: FH UII Press. 2004.
________________.Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill. 1992.
Marzuki, Peter Muhamad. Penelitian Hukum. Cet. Ke-7. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2005.
Mchugh, Tim. Hospital Politics in Seventeenth-Century France (The History of Medicine in Context. England: Ashgate Publishing Limited. 2007.
MD, Moh. Mahfud. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Cet. 2. Ed. Rev. Jakarta: Rineka Cipta. 2001.
Nawiasky, Hans. Grundprobleme Der Reichsverfassung. Erster Teil Das Reich Als Bundesstaat. Springer-Verlag Berlin Heidelberg Gmbh. 1928.
Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven USA: Yale University Press. 1922.
Rahardjo, Satjitpto. Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2009.
Ridwan, Juniarso., dan Achmad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa. 2010.
Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integritas. Yogyakarta: Genta Publishing. 2012.
Sedarmayanti. Good Governance, Kepemerintahan Yang Baik, Efesiensi Melalui Restrukturisasi dan Pemberdayaan. Bagian Pertama. Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju. 2012.
Shidarta. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: PT. Refika Aditama. 2006.
Siregar, Charles J.P. Farmasi Rumah Sakit Teoridan Penerapan. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta. 2003.
Soehino. Hukum Tata Negara, Teknik Perundang-undangan. Yogyakarta: Liberty. 1981.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum. Cet. Ke-5. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.
S., H. R. Otje Salman., dan Anthon F. Susanto. Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali). Cet. Ke-6. Bandung: PT. Refika Aditama. 2010.
S, Maria Farida Indrati. Perkuliahan Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius. 2007.
T.Y., Aditama. Manajemen Administrasi Rumah Sakit. Jakarta: UI-Press. 2003.
Ubaedillah, A., dan Abdul Rozak. Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCEUIN Syarif Hidayatullah. 2012.
Y., Endang Wahyati. Mengenal Hukum Rumah Sakit. Bandung: Keni Media. 2012.
Artikel Jurnal
Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Leana, Ade., dan Adang Bachtiar. An Analysis Of The Hospital Bylaws Policies To Protect Healthcare Workers Against Indictments Of Adverse Events. Journal Of Indonesian Health Policy and Administration. Vol. 2. No. 1. Januari 2017.
Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.
________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.
Nazar, M. Almasri. “Manajemen Sumber Daya Manusia: Imlementasi Dalam Pendidikan Islam”. Kutubkhanah: Jurnal Penelitian sosial keagamaan, Volume 19. No. 2. Juli-Desember 2016.
Setadi, Wicipto. “Pembangunan Hukum Dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum”. Jurnal Rechtsvinding. Volume 1 Nomor 1. April 2012.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
________________.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
________________.Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
________________.Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
________________.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
________________.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
________________.Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan.
________________.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
________________.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit.
________________.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 259).
________________.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit.
________________.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws).
________________.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Berita Daerah Nomor 248 Tahun 2013.
Internet
Gustav Radbruch dalam Dwika. “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum”. http://hukum.kompasiana.com. Diakses Pada Tanggal 9 Januari 2016.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.