REFORMA AGRARIA HAMBATAN DAN TANTANGAN DI KABUPATEN KARAWANG

Penulis

  • Pamungkas Satya Putra, S.H., M.H

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v4i1.1865

Abstrak

ABSTRAK

Tujuan diadakannya pendaftaran tanah oleh Pemerintah untuk menjamin kepastian hukum. Untuk itu diperlukan adanya kaidah hukum yang dapat dipergunakan oleh Negara Indonesia dalam mengatur tatanan kehidupan dalam masyarakat. Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pedekatan normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Kendala pelaksanaan pendaftaran tanah terhadap masyarakat di Kantor Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Karawang disebabkan oleh pelaksanaan peralihan hak atas tanah. Kendala disebabkan karena adanya faktor intern dan faktor ekstern. Penyelesaian terhadap kendala pelaksanaan pendaftaran tanah di Kantor Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Karawang pertama dimulai dengan memperkuat kinerja yang transparan akuntabilitas serta melakukan pengawasan.

Kata kunci: Reforma Agraria, Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum.


ABSTRACT

The purpose of holding land registration by the Government is to guarantee legal certainty. For this reason, there is a need for legal rules that can be used by the State of Indonesia in regulating the order of life in society. Land registration is held keeping in mind the state and community conditions. The approach method used in this study is a normative approach method, the research specifications used are descriptive. Constraints on the implementation of land registration for the community at the Karawang District Agrarian and Spatial Office were caused by the implementation of the transfer of land rights. Constraints are caused by internal factors and external factors. Completion of the obstacles to the implementation of land registration at the Karawang District Agrarian and Spatial Office first began with strengthening the performance of transparent accountability and conducting supervision.

Keyword: Agrarian Reform, Land Registration, Legal Certainty.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Adhie, Brahmana., dan Hasan Basri Nata Menggala (Penyunting). Reformasi Pertanahan, Pemberdayaan Hak-Hak Atas Tanah Ditinjau dari Aspek Hukum, Sosial, Politik, Ekonomi, Hankam, Teknis, Agama, dan Budaya. Cetakan I. Bandung: Mandar Maju. 2001.

Basuki, Sunaryo. Pendaftaran Tanah Berdasarkan Pasal 19 UUPA Jo. PP No. 24 Tahun 1997. Jakarta: Radjawali Press. 1998.

Chomzah, Ali Achmad. Hukum Agraria (pertanahan Nasional) Jilid 1. Jakarta: Prestasi Pustakaraya. 2003.

________________.Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II Sertipikat dan Permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka. 2002.

Efendi, Bachtiar. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 1993.

Erwiningsih, Winahyu. Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Cet Ke-1. Yogyakarta: UII. 2009.

Gautama, Sudargo. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Citra Aditya Bhakti. 1993.

Herawaty, Siti Rahma Mary., dan Dody Setiadi. Memahami Hak Atas Tanah Dalam Praktek Advokasi. Surakarta: Cakra Books. 2005.

Hermit, Herman. Cara Memperoleh Sertifikat Tanah. Bandung: Maju Mundur. 2009.

Lubis, M. Yamin., dan Abd. Rahim Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju. 2008.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum dan Politik Agraria. Jakarta: Karunia Universitas Terbuka. 1988.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2004.

Nolind, Indra. UUD 1945. Bandung: Pustaka Tanah Air. 2010.

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Gafika. 2012.

Parlindungan. A.P. Pendaftaran Tanah di Indonesia (berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997). Bandung: Mandar Maju. 1999.

Perangin-angin, Effendi. Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Cet. 4. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1994.

Prakoso, Djoko., dan Budiman Adi Purwanto. Eksistensi Prona Sebagai Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agraria. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1985.

Saleh, K. Wantjik. Hak Anda Atas Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1977.

Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Ed. Cet. Ke-1. Jakarta: Kencana. 2012.

________________.Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Cet. I. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010.

Sarjita., dan Hasan Basri Nata Menggala. Pembatalan dan Kebatalan Hak Atas Tanah. Yogyakarta: Tugujogjapustaka. 2005.

Soerodjo, Irawan. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola. 2003.

Sodiki, Achmad. Politik Hukum Agraria. Cetakan Pertama. Jakarta: Konpress. 2008.

Soehendi, R. Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Surabaya: Usana Offest Printing. 1999.

Sumardjono, Maria S.W. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Buku Kompas. 2007.

Syarief, Elza. Menyelesaikan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia. 2012.

Wahid, Muchtar. Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis. Jakarta: Republika. 2008.

Artikel Jurnal

Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Harris Yonatan Parmahan Sibuea. “Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali”. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan. Volume 2. Nomor 2. Tahun 2011.

Muljono, Bambang Eko. “Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Melalui Pengakuan Hak”. Jurnal Independent Volume 4. Nomor 1. Tahun 2016.

Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.

________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.

Sahprada, Karina Gita., F.X. Sumarja., dan Nurmayani. “Pendaftaran Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Bandar Lampung”. Jurnal Ilmiah HAN Universitas Lampung. Volume 5. Nomor 1. 2018.

Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Jawakil Butar Butar, Kendala Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Pertama Kali (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kota Medan), Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Dipenogoro, 2007

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

________________.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.

________________.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah Juncto. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

________________.Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-05-17

Cara Mengutip

Satya Putra, S.H., M.H, P. (2019). REFORMA AGRARIA HAMBATAN DAN TANTANGAN DI KABUPATEN KARAWANG. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(1), 110–134. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i1.1865

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 4 Nomor 1