PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM PASAR MODAL PADA PENGADILAN NEGERI
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v4i1.1867Abstrak
ABSTRAK
Sektor pasar modal merupakan salah satu sektor jasa keuangan yang memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Kondisi pada saat ini, terdapat banyak kritik terhadap penyelesaian sengketa di pasar modal yang disebabkan banyak faktor terkait penegakan hukum, sehingga upaya menciptakan pasar modal yang teratur wajar dan efisien belum tercapai optimal. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri masih jarang ditemukan, padahal salah satu lembaga peradilan yang berperan dalam penegakan hukum adalah pengadilan negeri. Penulisan ini berdasarkan suatu penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum terhadap asas-asas hukum, peraturan hukum serta perbandingan hukum inventarisasi hukum positif, dengan metode pendekatan deskriptif analisis. Penarikan simpulan dari hasil penelitian yang telah terkumpul dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penulisan dalam artikel ini menguraikan mengenai peranan pengadilan negeri dalam penyelesaian sengketa pasar modal dalam praktik dan peranan penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri terhadap penegakan hukum pasar modal di Indonesia.
Kata kunci: Pasar Modal, Penyelesaian Sengketa, Pengadilan Negeri.
ABSTRACT
The capital market sector is one of the financial services sectors that play an important role in national development. At present, there are many criticisms of capital market dispute resolution caused by many factors related to law enforcement, so that efforts to create an orderly and efficient capital market have not been optimally achieved. Dispute resolution through a district court is still rarely found, even though one of the judicial institutions that play a role in law enforcement is a district court. This writing based on normative juridical research, namely legal research on legal principles, legal regulations and the comparison of positive law inventory law, with a descriptive analysis approach. Withdrawal of conclusions from the results of research that has been collected is done by the method of qualitative normative analysis. Writing in this article will outline the role of the district court in the settlement of capital market disputes in practice and how the role of dispute resolution through the district court over the enforcement of capital market law in Indonesia.
Keyword: Capital Market, Dispute Resolution, District Court.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Anwar, Jusuf. Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi. Cetakan Ke-1. Bandung: Penerbit Alumni. 2005.
________________.Penegakan Hukum dan Pengawasan Pasar Modal Indonesia. Edisi Pertama. Cetakan Ke-1. Bandung: PT Alumni. 2008.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Ekonomi. Cetakan Kedua. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2016.
Fakriah, Efa Laela. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Yang Efektif dan Efisien. Dalam An-an Chandrawulan, Et. al. Kompilasi Hukum Bisnis. Bandung: Penerbit CV Keni bekerjasama dengan Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. 2012.
Kusumohamidjojo, Budiono. Ketertiban yang Adil: Problematika Filsafat Hukum. Jakarta: PT. Grasindo. 1999.
Nasarudin, M. Irsan. Et. Al. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Edisi I. Cetakan 7. Jakarta: Penerbit Kencana. 2004.
Nugroho, Susanti Adi. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Edisi Pertama. Cetakan Ke-1. Jakarta: Penerbit Kencana Prenadamedia Group. 2015.
Pramono, Nindyo. Hukum PT Go Public dan Pasar Modal. Yogyakarta: Penerbit Andi. 2013.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Edisi 1. Cetakan 13. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada. 2014.
Sutantio, Retnowulan., dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Cetakan VIII. Bandung: CV Mandar Maju. 1997.
Artikel Jurnal
Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.
________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.
Wang, Wenge. “The mechanisms of institutional activism: qualified foreign institutional investors in China”. Volume 14. Nomor 1. Januari 2019.
Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Abubakar, Lastuti. Kajian atas Derivatif sebagai Objek Transaksi Bisnis di Pasar Modal Suatau Upaya Pengembangan Pasar Modal dalam Menunjang Pembangunan Ekonomi. Disertasi. Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran. 2006.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
________________.Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
________________.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
________________.Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Internet
Bangun, Astri Kharina. “Kasus Pelanggaran Pasar Modal”, http://investasi.kontan.co. id/news/bapepam-periksa-165-kasus-pelanggaran-pasar-modal. Diakses Pada Tanggal 18 Juni 2018.
Putusan Pengadilan
Penetapan Pengadilan Negeri Batang Nomor 19/Pdt.P/PN.Btg tanggal 22 Desember 2009.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.