PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI GURU DALAM KEBIJAKAN NASIONAL

Penulis

  • Deny Guntara, S.H., M.H., Irma Garwan , S.H., M.H., dan Muhammad Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v3i1.1885

Abstrak

ABSTRAK

Guru memiliki peran yang sangat strategis dalam menghasilkan generasi penerus bangsa yang berkualitas Guru memiliki posisi yang sangat vital karena sebagai agen perubahan (agent of change), artinya agen atau sosok utama yang paling berpengaruh dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia. Di beberapa wilayah guru seringkali mendapatkan perlakuan intimidasi dan bahkan sampai ada yang harus mendekam di dalam penjara akibat memberikan sanksi disiplin bagi peserta didik di sekolah. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengelaborasikan antara studi kepustakaan dan kajian perundang-undangan dengan menyajikan data lapangan. Hasil pembahasan menegaskan guru memiliki posisi yang sangat strategis dan memiliki peran penting, sehingga kewibawaan guru harus dikembalikan sebagaimana mestinya dan harus dapat melindungi guru sebagai seorang pendidik. Di dalam regulasi yang baru nantinya harus tercantum mengenai peran pemerintah dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah, batasan-batasan sejauhmana guru dapat memberikan sanksi, adanya hak imunitas bagi guru yang memberikan sanksi kepada anak/peserta didik, mengatur ketentuan yang ada diselaraskan dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan lainnya yang dapat menunjang pemberian perlindungan hukum kepada guru.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Profesi Guru, Kebijakan.


ABSTRACT

Teachers have a very strategic role in producing quality future generations. Teachers have a very vital position because they are agents of change, meaning the agents or main figures who are most influential in improving the quality and quality of education in Indonesia. In some areas teachers often get intimidation and even have to spend time in prison due to disciplinary sanctions for students at school. This research method uses qualitative methods with a normative juridical approach method that is elaborating between library studies and legislation studies by presenting field data. The results of the discussion confirmed that the teacher has a very strategic position and has an important role so that the authority of the teacher must be returned accordingly and must be able to protect the teacher as an educator. In the new regulation, it must be stated about the role of the government in providing legal assistance to the government, the limits on the extent to which teachers can impose sanctions, the right to immunity for teachers who sanction children/students, regulate existing provisions harmonized with the Law concerning Child Protection and others that can support the provision of legal protection to teachers.

Keyword: Protection Legal, Professional Teacher Policy.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Akbar, M. Gary Gagarin. Hukum Administrasi Negara. Karawang: FBIS Publishing, Karawang. 2018.

Ashofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 2007.

HR., Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers. 2014.

Ishaq. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya. 2011.

Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2008.

Artikel Jurnal

Ardi, Minal. “Perlindungan Hukum Terhadap Guru di Kota Pontianak (Studi Tentang Implementasi Pasal 39 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)”. Jurnal Edukasi. Volume 11. Nomor 2. Desember 2013.

Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Darmawati. “Perceraian Dalam Perspektif Sosiologi”. Sulesana Jurnal Wawasan Keislaman. Volume 11. Nomor 1. 2017.

Fitriana, Mia Kusuma. “Perlindungan Hukum Terhadap Pendidik Dalam Penyelenggaraan Pendidikan”. Jurnal Legalitas. Volume 1. Nomor 1. 2016.

Harun. “Perlindungan Hukum Profesi Guru Dalam Perspektif Hukum Positif”. Jurnal Law and Justice. Volume 1. Nomor 1. Oktober 2016.

Idawati. “Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Profesi Guru dan Anak Didik”. Jurnal Justitia. Volume 1. Nomor 2. 2014.

Iman, Candra Hayatul. “Peran Pemerintah Daerah Sebagai Pengemban Tanggung Jawab Perlindungan Hak-hak Anak Dalam Mewujudkan Kota Layak Anak di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2. Nomor 1. Mei 2017.

Komara, Endang. “Perlindungan Profesi Guru di Indonesia”. Mimbar Pendidikan. Volume 1. Nomor 2. September 2016.

Matnuh, Harpani. “Perlindungan Hukum Profesionalisme Guru”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan. Volume 7. Nomor 2. November 2017.

Nurtjahjo, Hendra. “Perlindungan Hukum Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Jalur Pendidikan Non Formal (PTK PNF) Melalui LKBH”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Volume 39. Nomor 4. Oktober-Desember 2009.

Pahroji, Dedi. “Penyelesaian Sengketa Mengenai Hak Milik Serta Bagian Anak Angkat Dalam Wasiat Wajibah”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 2. September 2016.

Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.

________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.

Singadimedja, Holyness N. dan Eidy Sandra. “Bahasa Indonesia Dalam Sistem Penulisan Kepustakaan Berdasarkan Perspektif Metode Penelitian dan Penulisan Hukum”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 1. Mei 2016.

Setiadin, Bambang. “Jaminan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Profesi Bagi Guru”. Manajemen Pendidikan. Volume 24. Nomor 3. Maret 2014.

Wulansari. “Kebijakan Pemerintah Dalam Implementasi Hukum Perlindungan Anak dan Upaya Penanggulangannya Terhadap Hak-hak Anak di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 1. Mei 2016.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

________________.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

________________.Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

________________.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Internet

Rohaniya. “Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan”, http://simposium.gtk.kemdikbud.go.id/karya/files/dikmen_3/ROHANIYA,M.Pd._17112016132006.pdf. Diunduh Pada Tanggal 7 Maret 2019.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-05-10

Cara Mengutip

, S.H., M.H., dan Muhammad Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H, D. G. S. M. I. G. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI GURU DALAM KEBIJAKAN NASIONAL. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 3(1), 56–67. https://doi.org/10.35706/dejure.v3i1.1885

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 3 Nomor 1