TINGKAT PERCERAIAN DAN PENGARUH FAKTOR EKONOMI DI KABUPATEN KARAWANG
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v3i1.1887Abstrak
ABSTRAK
Adanya perceraian justru menimbulkan akibat pemisahan ikatan suami dan isteri. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menelaah dan mengkaji pengaruh faktor ekonomi terhadap meningkatnya tingkat perceraian di Kabupaten Karawang. Serta analisis pengaruh terjadinya perceraian terhadap para pihak dan keluarga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneltian yuridis normatif dengan cara melakukan observasi, catatan lapangan, dan wawancara terhadap pihak terkait di lokasi penelitian tersebut. Hasil penelitian ini menjelaskan beberapa penyebab perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Karawang menunjukan dari tiga (3) penyebab yang paling tinggi adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus; meninggalkan salah satu pihak; tidak ada keharmonisan dan faktor ekonomi. Sedangkan dampak yang akan timbul dari perceraian diantaranya terjadinya perasaan traumatik, masalah pengasuhan anak, gangguan emosional dan perubahan status dan peran.Kata kunci: Perceraian, Pengaruh, Faktor Ekonomi.
ABSTRACT
The existence of divorce actually results from the separation of the bond between husband and wife. This study aims to examine and examine the effect of economic factors on the increasing level of divorce in Karawang Regency. An analysis of effect divorce on parties and families. The method used in this study is normative juridical research by conducting observations, field notes, and interviews with related parties at the location of the study. The results of this study explain some of the causes of divorce that occurred in the Karawang Religious Court, showing that the three (3) highest causes were constant disputes and arguments; leave one party; there is no harmony and economic factors. While the impacts that will arise from divorce include the occurrence of traumatic feelings, childcare problems, emotional disorders and changes in status and role.Keyword: Divorce, Influence, Economic Factors.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Achmad, Djumairi. Hukum Perdata II. Semarang: Fakultas Syariah IAIN Semarang. 1990.
Ashofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 2007.
Gustiyana. Analisis Pendapatan Usaha Tani Untuk Produk Pertanian. Jakarta: Salemba Empat. 2003.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya. 2011.
Rosyidi, Suherman. Pengantar Teori Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers. 2009.
Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2008.
Surbakti. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. 2014.
Syaifudin, Muhammad. Hukum Perceraian. Palembang: Sinar Grafika. 2012.
Wahyuni., dan Setyowati. Hukum Perdata I (Hukum Keluarga). Semarang: Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (UNTAG). 1997.
Artikel Jurnal
Afandi, Moch. “Hukum Perceraian di Indonesia: Studi Komparatif antara Fikih Konvensional, UU Kontemporer di Indonesia dan Negaranegara Muslim Perspektif HAM dan CEDAW”. Al-Ahwal Jurnal Hukum Keluarga Islam. Volume 7. Nomor 2. 2014.
Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Darmawati. “Perceraian Dalam Perspektif Sosiologi”. Sulesana Jurnal Wawasan Keislaman. Volume 11. Nomor 1. 2017.
Iman, Candra Hayatul. “Peran Pemerintah Daerah Sebagai Pengemban Tanggung Jawab Perlindungan Hak-hak Anak Dalam Mewujudkan Kota Layak Anak di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2. Nomor 1. Mei 2017.
Matondang, Armansyah. “Faktor-faktor yang Mengakibatkan Perceraian Dalam Perkawinan”, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik. Volume 2. Nomor 2. 2014.
Moeliono, Tristam P., dan Widati Wulandari. “Asas Legalitas Dalam Hukum Acara Pidana Kritikan Terhadap Putusan MK tentang Praperadilan”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Volume 22. Nomor 4. Oktober 2015.
Muhajarah, Kurnia. “Akibat Hukum Perceraian Bagi Anak dan Istri yang Disebabkan Oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Studi Kasus di Pengadilan Tinggi Agama Semarang”. Sawwa. Volume 12. Nomor 3. Oktober 2017.
Pahroji, Dedi. “Penyelesaian Sengketa Mengenai Hak Milik Serta Bagian Anak Angkat Dalam Wasiat Wajibah”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 2. September 2016.
Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.
________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.
Rodliyah, Nunung. “Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Keadilan Progresif. Volume 5. Nomor 1. 2014.
Singadimedja, Holyness N. dan Eidy Sandra. “Bahasa Indonesia Dalam Sistem Penulisan Kepustakaan Berdasarkan Perspektif Metode Penelitian dan Penulisan Hukum”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 1. Mei 2016.
Siregar, Ramadhan Syahmedi. “Dampak Perceraian yang Tidak Sesuai Dengan Prosedur Perundang-Undangan”. Fitrah. Volume 1. Nomor 1. Januari 2015.
Wulansari. “Kebijakan Pemerintah Dalam Implementasi Hukum Perlindungan Anak dan Upaya Penanggulangannya Terhadap Hak-hak Anak di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 1. Mei 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
________________.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
________________.Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
________________.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
________________.Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power.
Internet
Karawangplus. “Di Karawang Lagi “Ngetren” Istri Gugat Cerai Suami”. https://karawangplus.com/di-karawang-lagi-ngetren-istri-gugat-cerai-suami/. Diakses Pada Tanggal 15 Desember 2014.
Vid. “Penghasilan Penyebab Utama Perceraian PNS”. http://www.radar-karawang.com/2014/10/pengha silan-penyebab-utama-perceraian.html. Diakses Pada Tanggal 12 Desember 2014.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.