PEMBERIAN BONUS KEPADA PEKERJA DI PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) DALAM RANGKA MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v1i1.415Abstrak
ABSTRAK
Motivasi utama seorang pekerja dalam melakukan suatu pekerjaan adalah untuk mendapatkan upah sebagaimana yang diperjanjikan, namun terkadang persoalan upah menimbulkan masalah, salah satunya yaitu ketika pekerja merasa telah menghasilkan pekerjaan yang melebihi standar yang telah diperjanjikan namun mendapatkan upah yang sama dengan pekerja yang menghasilkan pekerjaan yang hanya memenuhi standar yang telah ditetapkan. Bonus dikelompokkan sebagai pendapatan bukan upah yang diberikan oleh perusahaan guna mendorong pekerja lebih disiplin, rajin, produktif, dan dapat menambah penghasilan pekerja di PT. Sang Hyang Seri (Persero). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaturan yang digunakan PT. Sang Hyang Seri (Persero) dalam pemberian bonus kepada pekerjanya dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja, dan untuk mengkaji dan mendalami pelaksanaan pemberian bonus di PT. Sang Hyang Seri (Persero) dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Upah, Bonus, Produktivitas Kerja.
ABSTRACT
Workers primary motivation to do a job is to earn wages as agreed on the contract, but sometimes, the wages has some issue, one of which is when thethe worker felt that they already produce the job exceed the standard worker. Bonus classified as non-wage income provided by the company in order to encourage workers to be more discipline, industrious, productive, and increase the workers earning in PT. Sang Hyang Seri. The purpose of this research was to examine the rule used by PT. Sang Hyang Seri when giving bonuses to increase productivity and to examine the bonus implementation in PT. Sang Hyang Seri comply with Act Number 3 on 2013 related with employment.
Keywords: Wage, Bonus, Work Productivity.
Unduhan
Referensi
Adisu, Edytus. Hak Karyawan Atas Gaji dan Pedoman Menghitung Gaji Pokok, Uang Lembur, Gaji Sundulan, Intensif-Bonus-THR, Pajak atas Gaji, Iuran Pensiun Pesangon, Iuran Jamsostek/Dana Sehat. Jakarta: Forum Sahabat. 2008.
Asikin, Zainal (Ed). Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2004.
Barthos, Basir. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara. 2004.
Djumadi. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: RajaGrafindo. 1992.
Hasil Wawancara Bapak Gamal Pejabat PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pada Tanggal 29 Januari 2010. Pukul 10.00 WIB.
Kartasapoetra, G. Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
Kartasapoetra, Gunawi., dan R.G. Widianingsih. Pokok-pokok Hukum Perburuhan. Cetakan Ke-1. Bandung: Armico. 1982.
Kosidin, Koko. Perjanjian Kerja, Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Perusahaan. Jakarta: CV. Mandar Maju. 1999.
Marsono. Susunan Dalam Satu Naskah UUD 1945 dengan Perubahan-Perubahannya 1999-2002. Jakarta: CV. Ekojaya. 2002.
S. Ruky. Achmad. Manajemen Penggajian dan Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2001.
Sinungan, Muchdarsyah. Produktivitas Apa dan Bagaimana. Jakarta: Bumi Aksara. 2009.
Soemitro, Ronny H. Metodologi Penelitian Hukum. Semarang: Ghalia Indonesia. 1998.
Soepomo, Imam. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan. 1987.
Sukino, Sadono. Pengantar Teori Ekonomi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2001.
Tambunan, Tulus T. H. Perekonomian Indonesia Beberapa Masalah Penting, Jakarta: Ghalia Indonesia. 2003.
Warjiati, Sri. Hukum Ketenagakerjaan, Keselamatan Kerja dan Perlindungan Upah Pekerja Wanita. Bandung: Tarsiti. 1998.
2. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli;
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.
________________.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
________________.Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
________________.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
________________Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja R.I Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokkan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.