PENYELESAIAN SENGKETA MENGENAI HAK MILIK SERTA BAGIAN ANAK ANGKAT DALAM WASIAT WAJIBAH

Penulis

  • H. Dedi Pahroji, S.H., M.H

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.506

Abstrak

ABSTRAK

Kedudukan anak angkat/orang tua angkat pada hukum waris yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Hukum Waris dan Hukum Adat, keduannya adalah sebagai ahli waris yang dapat saling mewarisi, sedangkan dalam Hukum Islam keduanya tidak termasuk sebagai ahli waris. Menurut Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, anak angkat ataupun orang tua angkatnya berhak mendapatkan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (Sepertiga), apabila anak angkat atau orang tua angkatnya tidak menerima wasiat. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu jangkauan kewenangan Pengadilan Agama Karawang menyelesaikan sengketa mengenai hak milik? Bagaimanakah bagian anak angkat dalam wasiat wajibah yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa mengenai hak milik di Pengadilan Agama Karawang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yaitu yang bermaksud menguraikan/menggambarkan kewenangan Pengadilan Agama Klas IIA Kab. Karawang dalam menyelesaikan sengketa mengenai hak milik dan bagian anak angkat dalam wasiat wajibah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan tujuan untuk menganalisis keberadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak milik dan bagian anak angkat dalam wasiat wajibah. Hal tersebut merupakan upaya dalam mencari pelaksanaan penerapan peraturan tentang hak milik dan bagian anak angkat dalam wasiat wajibah khususnya di Pengadilan Agama Klas IIA Kab. Karawang.

Kata kunci: Hak Milik, Anak Angkat, Wasiat Wajibah.

 

ABSTRACT

Position adopted children/adoptive parent in inheritance laws regulated in the Law of Civil Law, Inheritance Law and Customary Law in the Republic of Indonesia, both of them are as heir to inherit each other, whereas in Islamic law both are not included as an heir. According to Article 209 paragraph (1) and (2) Compilation of Islamic Law, adopted children or eligible foster parents was borrowed as much as 1/3 (third), if the adopted children or the adoptive parents do not accept testament. The formulation of the problem in this research is the reach of its jurisdiction to resolve disputes concerning property rights in Religiuos Court Karawang? How part was borrowed adopted children in relating to settlement of disputes regarding property rights in the Religious Court Karawang. This research is descriptive research that is intended to decipher/ describe its jurisdiction Religiuos Court Class IIA Kab. Karawang in resolving disputes regarding property rights and part of the adopted children was borrowed. The method used is a normative juridical research method with the aim to analyze the existence of legislation governing property rights and part of the adopted children was borrowed. It is an effort in searching for the implementation of the implementation of regulations on property rights and portion in adopted children was borrowed particularly in the Religious Class IIA Kab. Karawang.

Keywords: Property Rights, Adopted, Wasilah Wajibah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka
1.Buku
Afandi, Ali. Hukum Waris-Hukum Keluarga-Hukum Pembuktian. Cet. Ke-4. Jakarta: Rineke Cipta. 2004.
Al Atsary, Abu Zakariya. Penuntun Ringkas Ilmu Mawaris/ Faraidh. Bekasi: Pustaka Daar El-Salam. 2008.
Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Cet. Ke-2. Jakarta: Sinar Grafika. 2007.
Amanat, Anisitus. Membagi Kewarisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW. Cet. Ke-3. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2003.
Anshori, Abdul Gofur. Filsafat Hukum Kewarisan Islam (Konsep Kewarisa Bilateral Hazairin). Yogyakarta: UII Pres. 2005.
Arifin, Bustanul. “Pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia”. Jakarta: Al-Mizan. 1983.
Arto, H. A. Mukti. Hukum Waris Bilateral Dalam Kompilasi Hukum Islam. Solo: Balqis Queen. 2009.
Ash-Shiddieqy, M. Hasbi. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1975.
As-Shabuni, Muhammad Ali. Hukum Waris Dalam Syari’at Islam. Cet. Ke-4. Bandung: Diponegoro. 2006.
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Waris Islam. Cet. Ke-15. Yogyakarta: UII Press. 2004.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2003.
Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar Mesir. Hukum Waris. Cet. Ke-2. Jakarta: Senayan Abadi Publishing. 2009.
Madkur, Muhammad Sallam. Al-Magkhal lil Fiqh al-Islamy. Cairo: Dar al-Nahdhah al-‘Arabiyah. 1960.
Manan, Bagir. “Peranan Peradilan Agama dalam Pembinaan Hukum Nasional,” Dalam Yuhaya S. Praja. Hukum Islam Indonesia: Pemikiran dan Praktek, Cet. 1. Bandung: Remaja Rosdakarya. 1991.
Meliala, Djaja S. Himpunan Hukum Yurisprudensi Hukum Waris Indonesia Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Nuansa Aulia. 2008.
Mualim, Amir., dan Yusdani. Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam. Cet. 2. Yogyakarta: UII Press. 2001.
Notosusanto. Organisasi dan Jurisprudensi Peradilan Agama di Indonesia. Yogyakarta: B.P. Gadjah Mada. 1963.
Perangin, Effendi. Hukum Waris. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa. 1997.
Ramulyo, Moh. Idris. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat. Cet. Ke-4. Jakarta: Sinar Grafika. 2006.
Rasjidi, Lili., dan Ira Thania Rasjidi. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Cipta Aditya Bakti. 2007.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Cet. Ke-47. Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2010.
R.I., Departemen Agama. Bahan Penyuluhan Hukum. Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. 2000.
Salim, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid. Tuntunan Praktis Hukum Waris. Bogor: Pustaka Ibnu Umar. 2010.
Salman, Otje. Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah). Bandung: Refika Aditama. 2009.
__________.Hukum Waris Islam. Cet. Ke-2. Bandung: Refika Aditama. 2006.
Satrio, J. Hukum Waris. Cet. Ke-2. Bandung: Alumni. 1992.
Subekti, R. Hukum Keluarga dan Hukum Waris. Cet. Ke-3. Jakarta: Intermasa. 2002.
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia (Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW). Cet. Ke-2. Bandung: Refika Aditama. 2007.
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Cet. Ke-2. Jakarta: Kencana. 2005.
________________.Pelaksanaan Hukum Kewarisan dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung. 1984.
2.Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.
________________.Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
________________.Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
________________.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
________________.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2016-10-01

Cara Mengutip

Pahroji, S.H., M.H, H. D. (2016). PENYELESAIAN SENGKETA MENGENAI HAK MILIK SERTA BAGIAN ANAK ANGKAT DALAM WASIAT WAJIBAH. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 185–200. https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.506

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 1 Nomor 2