KEWENANGAN BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN PASCA BERLAKUNYA POJK NOMOR 1/POJK.07/2013 DAN POJK NOMOR 1/POJK.07/2014 TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH DI INDONESIA

Penulis

  • Nun Harrieti, S.H., M.H

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.512

Abstrak

ABSTRAK

Sejak 31 Desember 2013 fungsi, tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengawasi perbankan telah beralih secara efektif dari Bank Indonesia (yang selanjutnya disebut dengan BI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (yang selanjutnya disebut dengan OJK), sehingga saat ini kewenangan BI mencakup kebijakan moneter dan dalam lalu lintas pembayaran. Tahun 2014 BI telah menetapkan PBI tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan sebelumnya PBI tentang Mediasi Perbankan serta OJK menetapkan POJK tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan yang berlaku secara efektif sejak Juli 2014 dan POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Aturan-aturan tersebut diantaranya mencakup mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui fasilitasi BI dan OJK, mengingat Nasabah sebagai konsumen perbankan tercakup dalam lingkup aturan-aturan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah kewenangan BI dan OJK dalam penyelesaian sengketa nasabah di Indonesia serta bagaimanakah sinkronisasi kewenangan BI dan OJK dalam penyelesaian sengketa nasabah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Kewenangan BI dan OJK dalam penyelesaian sengketa nasabah di Indonesia adalah berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 7 Undang-undang OJK yaitu sengketa yang mencakup ranah microprudential menjadi kewenangan OJK dan yang mencakup ranah macroprudential menjadi kewenangan BI termasuk dalam penyelesaian sengketa nasabah dalam sistem pembayaran. Sinkronisasi kewenangan BI dan OJK dalam penyelesaian sengketa nasabah di Indonesia dilakukan dengan cara berkoordinasi sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 39 Undang-undang OJK, agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan penyelesaian sengketa nasabah.

Kata kunci: Sengketa Nasabah, Perbankan, Mekanisme Penyelesaian Sengketa.


ABSTRACT

Since December 31, 2013 the functions, duties and authority to regulate and supervise the banking system has been switched effectively from Bank Indonesia (hereinafter referred to as BI) to the Authority Financial Services (hereinafter referred to as the OJK), so this time the authority of BI include monetary policy and in payment traffic. In 2014 the central bank has set a regulation on Consumer Protection Service Payment System and previous PBI on Banking Mediation and OJK set POJK on Consumer Protection Financial Services which took effect in July 2014 and POJK on Institute Alternative Dispute Resolution. Among them are rules include the mechanisms of dispute resolution through the facilitation of BI and the OJK, given the customer as a consumer banking within the scope of those rules. The problem in this research is how authority BI and OJK in the dispute resolution of customers in Indonesia as well as how the synchronization BI and OJK authority in the customer dispute resolution. This study uses normative juridical approach with specifications descriptive analytical research. BI and OJK authority in of customers dispute resolution in Indonesia is based on the provision in Article 7 of Law OJK that disputes include microprudential sphere under the authority of OJK and that includes the realm of authority BI macroprudential be included in a of customers dispute resolution in the payment system. Synchronization authority of BI and OJK in of customers dispute resolution in Indonesia is done by way of coordination as provided for in Article 39 of the Law of OJK, in order to avoid overlapping of customers dispute resolution arrangements.

Keywords: Customer Dispute, Banking, Dispute Resolution Mechanism.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka
1.Buku
Djumhana, Muhamad. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2003.
Fatmawati. Et. Al. Eksistensi Mediasi Perbankan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Privat Law. Edisi 2 Juli-Oktober 2013.
Fuady, Munir. Hukum Perbankan Modern. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2012.
Kusumo, Adimas. Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah Dengan Bank Melalui Mediasi Perbankan Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Nasabah (Studi Pada Kantor Bank Indonesia Surakarta). Edisi Privat Law. 02 Juli-Oktober 2013.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1990.
Sembiring, Sentosa, Hukum Perbankan Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju. 2012.
Sumadi. Metode Penelitian. Jakarta: CV. Rajawali. 1998.
2.Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli;
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.
________________.Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
________________.Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang.
________________.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
________________.Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.
________________.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
________________.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
________________.PBI Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan Sebagaimana Diubah dengan PBI Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.
________________.Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah Sebagaimana Diubah dengan PBI Nomor 10/10/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
________________.Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/16/DKSP Tahun 2014 Perihal Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2016-10-01

Cara Mengutip

Harrieti, S.H., M.H, N. (2016). KEWENANGAN BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN PASCA BERLAKUNYA POJK NOMOR 1/POJK.07/2013 DAN POJK NOMOR 1/POJK.07/2014 TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 329–343. https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.512

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 1 Nomor 2