KEPASTIAN HUKUM DALAM UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP PENGUASAAN TANAH TIMBUL (AANSILBBING) OLEH MASYARAKAT

Penulis

  • Devi Siti Hamzah Marpaung Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v3i2.6325

Abstrak

Tanah Timbul (aanslibbing) merupakan sumber daya alam baru yang secara ekonomis potensial untuk pertanian dan usaha pertanian tambak bahkan kegiatan industri yang dapat menimbulkan penguasaan dan pemilikan atas Tanah Timbul. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) sebagai peraturan dasar, hanya mengatur asas-asas atau masalah-masalah pokok dalam garis besarnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menganalisis norma-norma dan aturan-aturan hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta keputusan-keputusan pengadilan, maupun doktrin.  Hasil Penelitian, status kepastian hukum penguasaan hak atas tanah timbul (aansilbbing) akan diakui sah kepemilikannya yaitu melalukan pendaftaran tanah dan memperoleh izin secara langsung dari aparat pemerintah yaitu Kepala Kantor Pertanahan setempat, memberi tanda batas yang jelas tanpa dipersoalkan oleh pihak manapun juga membayar kompensasi pemasukan kedalam kas desa guna diterbitkannya bukti tertulis oleh aparat desa setempat terkait penguasaan tanah tersebut. Kemudian, upaya memperoleh perlindungan atas tanah timbul diperlukan pula terselenggaranya kegiatan pendaftaran tanah yang memungkinkan bagi para pemegang hak atas tanah untuk dengan mudah membuktikan haknya atas tanah yang dikuasainya dan bagi para pihak yang berkepentingan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Hadjon, Phillipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu. 1987.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Klaten: Intan Sejati. 2007.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia. 2006.

Limbong, Bernhard. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Margaretha Pustaka. 2015.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2000.

________________.Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosologis. Bandung: CV. Sinar Baru. 1983.

Rasjidi, Lili. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2003.

Sauni, Herawan. Politik Hukum Agraria, Pustaka Bangsa Press, Medan: Kampus USU. 2006.

Sukanto, Soerjono., H. Abdurahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta UI-Press. 2003.

Sukanto, Soerjono. Penegakkan Hukum. Bandung: Binacipta. 1999.

________________.Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers. 1985.

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftaran. Jakarta: Sinar Grafika. 2013.

Yosua, Suhanan. Hak Atas Tanah Timbul (Aanslibbing) Dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Jakarta: Restu Agung. 2010.

Artikel Jurnal

Desember, Lie Liem. “Pengelolaan Tanah Timbul (Aanslibbing) Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Adat”. Jurnal Hukum Jatiswara. Vol. 33. No. 2. 2018.

Lahabu, Khairizal Dermawan. “Studi tentang Pendudukan Terhadap Tanah Timbul (Aanslibbing) di Kawasan Tepian Danau Limboto Provinsi Gorontalo”. Jurnal Hukum UB. Vol. 8. No.1. 2016.

Muqaddas, Busyro. “Mengkritik Asas-Asas Hukum Acara Perdata”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 20. No. 9. 2002.

Sutiyoso, Bambang. “Implementasi Gugatan Legal Standing Dan Class Action Dalam Praktik Peradilan di Indonesia”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 26. No. 11. 2004.

Wahanisa, Rofi., Arif Hidayat. “Penguasaan Tanah Timbul (Aanslibbing) Sebagai Dasar Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah”. Jurnal Pandecta. Vol. III. No. 1. 2009.

Zulaikha, Rizki Amalia., Sri Sudaryatmi, Agung Basuki Prasetyo. “Penentuan Hak dan Pemanfaatan Tanah Timbul (Aanslibbing) di Desa Cimrutu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap”. Diponegoro Law Review. Vol. 5. No. 2. 2016.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

________________.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

________________.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

________________.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.

________________.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendafaran Tanah.

________________.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

________________.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.

Diterbitkan

2022-02-02

Cara Mengutip

Siti Hamzah Marpaung, D. . (2022). KEPASTIAN HUKUM DALAM UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP PENGUASAAN TANAH TIMBUL (AANSILBBING) OLEH MASYARAKAT. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 3(2), 188–210. https://doi.org/10.35706/dejure.v3i2.6325

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 3 Nomor 2