PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) KABUPATEN KARAWANG
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v3i2.6331Abstrak
Pengaturan timbulnya pajak terutang di bidang PPh dan BPHTB dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan sangan menentukan penerimaan pajak negara. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, karena penelitian ini menitikberatkan pada penelitian kepustakaan secara menyeluruh, sistematis dan akurat dipadukan dengan penelitian normatif dengan menggunakan data lapangan dan peraturan terkait. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa kewenangan dan upaya penyelesaian Bapenda Kabupaten Karawang dalam pemungutan pajak di bidang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta dan prosedurnya diatur dalam Peraturan Bupati Karawang. Kendati kendala selalu akan terjadi di setiap pelaksanaan jalannya pemerintahan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pelaksanaannya sederhana, mudah, sebab tidak menggunakan Surat Ketetapan Pajak. Wajib Pajak langsung membayar besarnya pajak yang terutang tanpa pemberitahuan dari KPPBB.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Gunadi. Ketentuan Dasar Pajak Penghasilan. Jakarta: Salemba Empat. 2002.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia. 2006.
Rasjidi, Lili., Ira Thania Rasjidi. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Cipta Aditya Bakti. 2007.
Rosdiana, Haula., Rasin Tarigan. Perpajakan: Teori dan Aplikasi. Edisi 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2005.
Salman, Otje. Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah). Bandung: Refika Aditama. 2009.
Siahaan, Marihot Pahala. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2003.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers. 1985.
Soemitro, Rochmat. Asas dan Dasar Perpajakan 1. Bandung: Eresco. 1990.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
________________.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
________________.Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
________________.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
________________.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
________________.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
________________.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
________________.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
________________.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
________________.Peraturan Bupati Karawang Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang.
________________.Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
________________.Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2018 R. Bagus Irawan , Novi Dianah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.