KONSTRUKSI ARCHIPELAGIC STATE PRINCIPLE DALAM PEMBANGUNAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6461Abstrak
Wilayah kepulauan yang terdiri dari beberapa kepulauan pesisir dan dua negara kepulauan di wilayah Asia Tenggara dalam memperjuangkan konsep Archipelagic State Principle yaitu Indonesia dan Filipina. Dalam penerapan Archipelagic State Principle perlu untuk mempertimbangkan keadaan khusus dari negara tersebut yang tidak hanya berfokus pada faktor geografis, tetapi juga yang karakteristik alam dan khususnya latar belakang sejarah. Metode penulisan dalam penelitian ini dengan tipe penelitian normatif dan pendekatan statute approach dan historis approach dengan menelaah dasar ontologis dari travaux preparatoire Archipelagic principle. Hasil dalam penulisan ini bahwa Archipelagic State Principle yang diperjuangkan oleh negara kepulauan tersebut pada hakikatnya merupakan penerapan prinsip garis pangkal lurus pada negara kepulauan, meskipun prinsip ini berdasarkan hukum internasional hanya berlaku pada negara kepulauan dan negara pantai.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Djalal, dan Hasyim. Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman. Jakarta: Binacipta. 1979.
Djamhur. Postur Pertahanan Luar dalam Pranata Luar Nusantara, Bunga Rampai Wawasan Nusantara 2. Jakarta: Departemen Pertahanan Keamanan Lembaga Pertahanan Nasional. 1981.
Draft Articles on Archipelagos. Bunga Rampai Wawasan Nusantara 2. Jakarta: Departemen Pertahanan Keamanan Lembaga Pertahanan Nasional, 1981.
Jessup, Philip C. A Modern Law of Nation, Pengantar Hukum Antar Bangsa. Bandung: Nuansa. 2012.
Jia, Bing Bing. The Principle of the Domination of the Land over the Sea: A Historical Perspective on the Adaptability of the Law of the Sea to New Challenges. Jerman: German Yearbook of International Law. 2014.
John, Crawfurd. A Descriptive Dictionary of the Indian Islands and Adjacent Countries. Kuala Lumpur: Oxford University Press. 1971.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New York: Russel and Russel. 1971. Diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media, Ujung Berung Bandung. 2014.
Kusumaatmadja, Mochtar. Pengantar Hukum Internasional Wawasan Nusantara Hukum dan Pembangunan. Bandung: Alumni. 2003.
________________.Hukum Laut Internasional. Jakarta: Binacipta. 1978.
________________.Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Binacipta. 1976.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Pranada Media Group. 2014.
Patmasari, Tri. The Indonesian Archipelagic Baseline. Jakarta: Badan Koordinasi dan Pemetaan Nasional. 2013.
Prakash, Anand Ram. Origin and Development of The law of The Sea. Inggris: Publications On Ocean Development. 1933.
Parthiana, I. Wayan. Hukum Perjanjian Internasional Bagian I. Bandung: Mandar Maju. 2002.
Shaw, Malcolm. Introduction International of Law. Inggris: Cambridge University Press. 2008.
Syahmin. A.K. Hukum Internasional Publik dalam Rangka Studi Analitis. Palembang: Binacipta. 1999.
Tanaka, Yoshifumi. Predictability and Flexibility in the Law of Maritime Delimitation Hart. Oxford: Publishing. 2006.
Tangsubukul, Phiphat. The Southeast Asian Archipelagic States: Concept, Evolution, and Current Practice. East-West Environment and Policy Intitute: Research Report Nomor 15. Honolulu Hawai. 1984.
Usman, Usnaini. Perjuangan Indonesia Untuk Prinsip Nusantara, Bunga Rampai Wawasan Nusantara 2. Jakarta: Departemen Pertahanan Keamanan Lembaga Pertahanan Nasional. 1981.
Artikel Jurnal
Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Draper, J.A. “The Indonesian Archipelagic State Doctrine and Law of the Sea: 'Territorial Grab or justifiable Necessity?”. International Lawyer. Volume 11, Nomor 1. 1977.
Djalal, dan Hasjim. “The Regime of Archipelagic States in Historical Perspektif, Center of International Relation and Strategic Studies”. Volume 1. Nomor 7. Desember 2014.
Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.
________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.
O'Connell, D.P. “Archipelagos in International Law”. British Yearbook of lnternational Law. Volume 40. Nomor 1. 1971.
Hasil Penelitian/Tugas Akhir
James, Harrison.” Evolution of the law of the sea: developments in law-making in the wake of the 1982 Law of the Sea Convention”. These. School of Law. University of Edinburgh. 2007.
Ysem, I., dan Montserrat Gorina. “Principles of International Law of the Sea Governing Coastal State Access to Marine Scientific Research Results”. Thesis. for the Degree of Doctor of Philosophy at the University of New South Wales. 1995.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
League of Nation Doc. Number C 44 M 21. 1928.
Yearbook of the International Law Commission. 1953. Volume 11. United Nations Publication.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 Ria Tri Vinata
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.