MANAJEMEN PEMERINTAHAN DALAM PEMBANGUNAN DESA DI DESA LEMAHABANG KECAMATAN LEMAHABANG KABUPATEN KARAWANG
DOI:
https://doi.org/10.35706/jpi.v3i1.1407Abstract
ABSTRAK
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat membawa paradigmabaru dalam pembangunan, mampu mengubah cara pandang pembangunan, bahwa kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi tidak selamanya berada di kota atau perkotaan, tetapi dalam pembangunan yang merata semua lapisan masyarakat yang dimulai dari pemerintahan desa. Desa menjadi bagian terdepan dari upaya gerakan pembangunan yang berasal dari prakarsa masyarakat, guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, sekaligus berkeadilan dan berkesinambungan. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk meneliti tentang Manajemen Pemerintahan Desa di Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Peneliti menggunakan teori manajemen pemerintahan dari Ndhara yaitu perencaan, penggorganisasian, penggerakan dan pengawasan. Peneliti menggunakan teknik purposive sampling dengan informan Kepala Desa Lemahabang, Sekdes Desa Lemahabang, Kaur Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dusun dan dua orang masyarakat Desa lemahabang.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa manajemen pemerintahan dalam pemabgunan desa di Desa Lemahabang dilihat dari perencanaan belum efektif karena masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pembangunan desa, dalam penggorganisasian manajemen pembangunan desa masih belum efektif, hal ini terlihat dari sumber daya manusia aparatur pemerintah belum sesuai dengan kompetensi yang dimiliki sehingga pembagian kerja dalam pelaksaan pembangunan belum berjalan dengan optimal, dalam penggerakan belumefektif karena belum adanya kejelasan tentang teknis pembangunan desa serta berapa lama pembanunan desa akan dilaksanakan dan dalam pengawasan juga masih belum efektif, hal ini terlihat dari belum ada tindak lanjut dari hasil pengawasan yang telah dilakukan baik baik internal maupun eksternal sehingga hasil dari pembangunan desa belum dapat diketahui.
Kata Kunci : manajamen pemerintahan, pembangunan desa, Lemahabang