Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2020-10-20. Baca versi terbaru.

HAMBATAN DALAM PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN

HAMBATAN DALAM PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN

Penulis

  • Rezy Januar Wilyana Jurnal

Abstrak

Abstrak: Pembuktian di dalam persidangan digunakan untuk membuktikan perbuatan seseorang apakah benar seseorang tersebut melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Kemajuan teknologi membuat perkembangan terhadap tindak pidana, seperti cyber crime , menggunakan media komunikasi dan komputer, kendati berada di dunia maya tetapi memiliki dampak nyata dalam menjalankan suatu perbuatan hukum. Pengaturan alat bukti elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, Namun aturan tersebut belum menuntaskan suatu tindak pidana elektronik, sebagai alat bukti belum tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang merupakan payung hukum utama dalam pidana, sehingga masih beragam penafsiran aparat penegak hukum terhadap bukti elektronik.  Dalam sistem pembuktian di Indonesia diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam ketentuan pengaturan ini tidak diatur bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Pengaturan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan di indonesia diatur di dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedudukan alat bukti elektronik sebagai mana dimaksud dalam pasal 5 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagai Alat bukti yang sah. Dalam Pembuktian bukti elektronik dalam persidangan sudah banyak dilakukan dalam memutus berbagai perkara yang manyangkut dengan tindak pidana Cybercrime yang semakin marak di Indonesia. Dalam pembuktian alat bukti elektronik diperlukannya Saksi Ahli untuk menerangkan Bukti elektronik yang dihadirkan di dalam persidangan. Saksi Ahli harus menyimpulkan bukti elektronik tersebut dengan berbagai pertimbangan agar terbukti dengan benar bahwa suatu tindak pidana benar telah dilakukan oleh seseorang.  

Kata Kunci: Pembuktian, Tindak Pidana, Bukti Elektronik, Saksi Ahli

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-20

Versi

Cara Mengutip

Januar Wilyana, R. (2020). HAMBATAN DALAM PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN: HAMBATAN DALAM PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 65–84. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/silrev/article/view/4244

Terbitan

Bagian

SINGAPERBANGSA LAW REVIEW (SILREV) VOLUME 1 NOMOR 1