HAMBATAN DALAM PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN
HAMBATAN DALAM PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN
Abstrak
Abstrak: Pembuktian di dalam persidangan digunakan untuk membuktikan perbuatan seseorang apakah benar seseorang tersebut melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Kemajuan teknologi membuat perkembangan terhadap tindak pidana, seperti cyber crime , menggunakan media komunikasi dan komputer, kendati berada di dunia maya tetapi memiliki dampak nyata dalam menjalankan suatu perbuatan hukum. Pengaturan alat bukti elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, Namun aturan tersebut belum menuntaskan suatu tindak pidana elektronik, sebagai alat bukti belum tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang merupakan payung hukum utama dalam pidana, sehingga masih beragam penafsiran aparat penegak hukum terhadap bukti elektronik. Dalam sistem pembuktian di Indonesia diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam ketentuan pengaturan ini tidak diatur bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Pengaturan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan di indonesia diatur di dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedudukan alat bukti elektronik sebagai mana dimaksud dalam pasal 5 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagai Alat bukti yang sah. Dalam Pembuktian bukti elektronik dalam persidangan sudah banyak dilakukan dalam memutus berbagai perkara yang manyangkut dengan tindak pidana Cybercrime yang semakin marak di Indonesia. Dalam pembuktian alat bukti elektronik diperlukannya Saksi Ahli untuk menerangkan Bukti elektronik yang dihadirkan di dalam persidangan. Saksi Ahli harus menyimpulkan bukti elektronik tersebut dengan berbagai pertimbangan agar terbukti dengan benar bahwa suatu tindak pidana benar telah dilakukan oleh seseorang.
Kata Kunci: Pembuktian, Tindak Pidana, Bukti Elektronik, Saksi Ahli
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2020-10-20 (2)
- 2020-10-20 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Singaperbangsa Law Review (SILREV) sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.