WEWENANG PRAPERADILAN: MEMERIKSA DAN MEMUTUS PENETAPAN STATUS TERSANGKA
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v4i1.1868Abstrak
ABSTRAK
Praperadilan merupakan suatu lembaga untuk menguji keabsahan suatu proses perkara pidana sebelum perkara tersebut sampai pada tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wewenang praperadilan dalam memeriksa dan memutus penetapan status tersangka. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengguakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini adalah ruang lingkup wewenang praperadilan terbatas pada Pasal 1 butir 10 Juncto. Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, sehingga Putusan Praperadilan Nomor: 24/Pid/Prad/2018/PN.Jkt.Sel yang memerintahkan KPK untuk menetapkan status tersangka melampaui batas wewenang praperadilan.
Kata kunci: Wewenang, Praperadilan, Status Tersangka.
ABSTRACT
Pretrial is an institution to review the validity of the criminal case process before the case reaches the stage of examination of the principal case in court. Aim of this study is to find out the authority of the Indonesia pretrial court in examining and deciding the stipulation of suspect status. This research is normative legal research and using statute approach, conceptual approach and cases approach. Based on the analysis this study concluded that since the authority of the pretrial court limited by the rule enacted in article 77 KUHAP and Constitutional Court Decision Number 21/PUU-XII/2014, so the pretrial verdict that stipulated suspect status Number 24/Pid/Prad/2018/PN.Jkt.Sel exceeds the pretrial authority.
Keyword: Authority, Pretrial, Suspect Status.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Aminuddin. Hukum Tata Pemerintahan. Makassar: Universitas Hasanuddin. 2013.
Ilyas, Amir., dan Apriyanto Nusa. Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Genta Publishing. 2017.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku 1. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 1996.
Umar, Dzulkifli., dan Usman Handono. Kamus Hukum. Jakarta: Quantum Media Press. 2010.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. 1993.
Hiariej, Eddy O.S. Hukum Acara Pidana. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. 2015.
________________.Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga. 2012.
Poernomo, Bambang. Pokok-Pokok Hukum Acara Pidana dan Beberapa Harapan Dalam Pelaksanaan KUHAP. Yogyakarta: Liberty. 1982.
Syahrani, Riduan. Beberapa Hal Tentang Hukum Acara Pidana. Bandung: Alumni Press. 1993.
Artikel Jurnal
Afandi, Fachrizal. “Perbandingan Praktik Praperadilan Dan Pembentukan Hakim Pemeriksaan Pendahuluan Dalam Peradilan Pidana Indonesia”. Mimbar Hukum. Volume 28. Nomor 1. Februari 2016.
Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.
________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.
Moeliono, Tristam P., dan Widati Wulandari. “Asas Legalitas Dalam Hukum Acara Pidana Kritikan Terhadap Putusan MK tentang Praperadilan”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Volume 22. Nomor 4. Oktober 2015.
Muntaha. “Pengaturan Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Mimbar Hukum. Volume 29. Nomor 3. Oktober 2017.
Sapardjaja, Komariah Emong. “Kajian dan Catatan Hukum Atas Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prad/2015/PN.Jkt.Sel Tertanggal 16 Februari 2015 Pada Kasus Budi Gunawan: Sebuah Analisis Kritis”. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2. Nomor 1. 2015.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 perihal pengujian Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Pasal 109 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid.Prad/2018/PN.Jkt.Sel.
Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prad/2015/Pn.Jkt.Sel.
Putusan Praperadilan Nomor 36/Pid.Prad/2015/Pn.Jkt.Sel.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.