GAGASAN PEMBENTUKAN PENGADILAN KHUSUS PERTANAHAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v3i2.6327Abstrak
Sengketa tanah terjadi karena tanah mempunyai kedudukan yang penting. Tanah mempunyai fungsi dalam rangka integritas negara dan fungsi sebagai modal dasar dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah sudah menyediakan sarana untuk menyelesaikan sengketa pertanahan, melalui litigasi dan non litigasi. Pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan menjadi satu satunya alternatif dalam kondisi tersebut. Pembentukan pengadilan khusus Pertanahan ini dapat dilaksanakan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan hukumnya, yang tertuang pula dalam Rancangan Undang-Undang Pengadilan Agraria. Metode Penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa untuk pemenuhan prinsip fundamental kehidupan manusia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yaitu perlindungan hukum bagi masyarakat dalam hak atas tanah, Konflik agrarian tidak lagi dianggap sebagai masalah yang bersifat ordinary melainkan sudah menjadi masalah yang bersifat extra ordinary, oleh karena itu perlu adanya sebuah Pengadilan Khusus Agraria. Ketidakmampuan badan Litigasi maupun non litigasi dalam menyelesaikan sengketa tanah, para hakim kurang memiliki spesialisasi khusus terkait agraria. Kedudukan Hukum Pengadilan Khusus Pertanahan di dalam sistem peradilan di Indonesia berada di dalam lingkungan peradilan umum yang di bawah Mahkamah Agung RI. Pengadilan Khusus Pertanahan dapat berfungsi khusus hanya melakukan pemeriksaan dan persidangan tentang sengketa pertanahan dan dengan hukum acara yang khusus akan mampu mengatasi masalah-masalah sengketa pertanahan.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Assiddiqie, Jimmly. Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press. 2006.
Adurrasyid, Priyatna. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Fikahati Aneska. 2002.
Mujahidin, Ahmad. Peradilan Satu Atap di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama. 2007.
Daud, Busroh. Asas-Asas Hukum Tata Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1985.
Rajab, Dasril. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 1994.
Utrecht, E. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Bandung: FHPM Unpad, 1985.
Bachtiar, Effendie. Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah. Bandung: Alumni. 1993.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan. 1989.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan. 1999.
Hanitijo, Ronny. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia. 1988.
Kartasapoetra, G. Masalah Pertanahan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 1992.
Kusumaatmadja, Mochtar., Arief B. Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum (Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum) Buku 1, Bandung: Alumni. 2000.
Limbong, Bernhard. Konflik Pertanahan. Jakarta: Pustaka Margaretha. 2012.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum dan Politik Agraria. Jakarta: Universitas Terbuka. 1997.
Sembiring, Sentosa. Himpunan Lengkap Peraturan Perundang-undangan tentang Badan Peradilan dan Penegakan Hukum. Jakarta: Nuansa Aulia. 2006.
Soemardjono, Maria S.W. Kebijakan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas. 2001.
Suparman, Erman. Kitab Undang-Undang PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara). Bandung: Fokusmedia. 2004.
Sutiyoso, Bambang. Penyelesaian Sengketa Bisnis. Yogyakarta: Citra Media. 2006.
Syarief, Elsa. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Gramedia. 2014.
Wijaya, Gunawan. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Grafindo Persada. 2001.
________________.Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Buku Kompas. 2001.
Artikel Jurnal
Kurniaji, Danar Fiscusia. “Tinjauan Yuridis Pentingnya Pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 13. No. 1. 2016.
Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 1. No. 1. 2016.
Putra, Pamungkas Satya. “Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Vol. 3. No. 3. 2014.
Simanjuntak, Enrico. “Rekonseptualisasi Pengadilan Pertanahan”. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 3. No. 3. 2014.
Sulatri, Endah., Teguh Triesna Dewa. “Urgensi Pembentukan Pengadilan khusus Agraria”. Jurnal Cita Hukum. Vol. 3. No. 2. 2015.
S.B. Silalahi. Sejarah Perkembangan Lembaga Agraria/Pertanahan di Indonesia. Seminar Ilmiah Masalah Hukum dan Perekonomian Serta Masalah Pertanahan Provinsi Bangka Belitung. 2004.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
________________.Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
________________.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform.
________________.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
________________.Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
________________.Keputusan Kepala BPN RI Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan.
________________.Peraturan Kepala BPN RI Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.
________________.Rancangan Undang-Undang Pengadilan Agraria.
________________.Rancangan Undang-Undang Pertanahan.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Maharani Nurdin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.